Prosumut
Umum

Tapal Batas Rokan Hilir-Sumut Disepakati

PROSUMUT – Kementerian Dalam Negeri akhirnya menerbitkan Permendagri nomor 56,57 dan 58 tahun 2018 tentang batas antara Kabupaten Labuhanbatu, Kabupaten Labuhanbatu Selatan dan Kabupaten Padang Lawas Utara, Sumut dengan Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.
Secara de fakto, ada dusun yang selama ini masuk wilayah Kabupaten Rokan Hilir, khususnya Dusun Podo Rukun di Kepenghuluan Pasir Limau Kapas, berdasarkan Permendagri nomor 57 tahun 2018 desa itu masuk wilayah Kabupaten Labuhan batu Selatan tepatnya pada titik PBU. 35.
Dikutip dari halloriau.com, Bupati Rokan Hilir Suyatno mengungkapkan sudah meminta petunjuk Mendagri atas status lokasi sejumlah dusun berkaitan dengan pelaksanaan Pileg dan Pilpres tahun 2019, yaitu Dusun Bangun Jaya, Dusun Jadi Mulya dan Dusun Sepadan Makmur, Kepenghuluan Bakti Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah.
 
“Karena selama ini dusun tersebut masuk dalam wilayah Kabupaten Rokan Hilir, termasuk pada saat pelaksaan pemilihan gubernur maupun pemilihan bupati beberapa bulan lalu,” sambungnya.
 
Pemkab Rohil akan melakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian Rokan Hilir dan Dandim 0321 Rokan Hilir, dimana terdapat bangunan Pos Polisi dan Pos Babinsa di Kepenghuluan Tanjung Sari, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir yang dibangun berdasarkan swadaya masyarakat Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
 
“Untuk itu pihak Polres Rohil dan Kodim 0321 Rohil agar melakukan koordinasi dengan pimpinannya masing masing,” katanya, (ed)

Konten Terkait

Kapolrestabes Medan dan Dandim 0201 BS Boncengan Cek Objek Vital dan Gereja

Editor prosumut.com

Andi Suhaimi Hadiri Peringatan 69 Tahun IBI

Editor Prosumut.com

Luar Biasa, Dialah yang ke-104!

Val Vasco Venedict

KPK Kantongi Nama Penyuap Remigo

Val Vasco Venedict

Lagi, Loket Bus dan Parkir Liar Ditertibkan

Ridwan Syamsuri

City Sulit Ditaklukkan, Kekuatan Duitnya Melimpah

Val Vasco Venedict
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara