Prosumut
Kriminal

Polres Tebingtinggi Ciduk Pemilik 47 Gram Sabu

PROSUMUT – Personel Satres Narkoba Polres Tebingtinggi menciduk SN alias Bembeng (45), pekan lalu sekitar pukul 22.00 WIB di kediamannya Jalan Krakatau Lingkungan IV Kelurahan Lalang Kecamatan Rambutan Kota.

Bembeng diringkus bersama barang bukti berupa 47,72 gram serbuk kristal diduga sabu di dalam satu bungkus plastik transparan disimpan dalam plastik hitam.

Kepada wartawan, Kapolres Tebingtinggi AKBP Agus Sugiyarso melalui Kasubag Humas AKP Josua Nainggolan, Jumat siang 2 April 2021 membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana narkotika.

Kini pelaku tersebut telah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan di Satnarkoba Polres Tebingtinggi.

Diungkap AKP Josua Nainggolan, penangkapan terhadap pelaku SN alias Bembeng berawal dari adanya informasi masyarakat kepada petugas yang mengatakan bahwa pelaku sedang mempunyai, memiliki serta menguasai narkotika jenis sabu.

Polisi selanjutnya bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengeledahan di kediaman pelaku.

“Dari dalam lemari kain, yang berada di salah satu kamar tidur dirumah pelaku, personil Satnarkoba akhirnya berhasil menemukan barang bukti sabu tersebut. Dan akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) dari undang-undang RI no 35 tahun 2009, tentang Narkotika,” tegas AKP Josua Nainggolan. (*)

 

Reporter : Ronald Pasaribu
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Polsek Padang Hilir Tebingtinggi Ringkus 1 dari 2 Pelaku Pencurian

Editor Prosumut.com

Perkara Jual Beli Vaksin, Polda Sumut Tunggu Petunjuk

Polres Langkat Gelar Operasi Zebra 2024

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Belasan Tahun Nikah, Wanita Ini Polisikan Suami

Editor Prosumut.com

Pasutri Bawa Nasi Bungkus Isi Sabu ke Rutan

Dua Begal Diringkus Brimob dan Polsek Delitua

admin2@prosumut
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara