Prosumut
Hukum

Polisi Tolak Pengajuan Rehab Oknum ASN Langkat

PROSUMUT – Satresnarkoba Polres Langkat menyatakan proses penyidikan tetap lanjut terhadap oknum ASN yang gagal nyabu di rumahnya. Kasat Res Narkoba Polres Langkat, AKP Adi Haryono membenarkan hal tersebut ketika dikonfirmasi, Selasa 24 September 2019.

“Tetap proses penyidikan seperti yang lainnya,” tulisnya melalui layanan pesan singkat WhatsApp.

“Tetap ditahan, tidak ada rehab,” sambungnya.

Menurutnya, proses rehab dimaksud jika yang bersangkutan ditangkap tidak ditemukan barang bukti narkoba.

“Namun dites urin positif, lalu wajib dilimpah untuk rehab ke BNNK atau ke lembaga rehab swasta. Untuk PNS ini ditangkap ditemukan BB sabu sehingga kita laksanakan proses penyidikan. Tidak dilimpahkan ke BNNK untuk direhab,” beber mantan Kasat Res Narkoba Polres Tanjung Balai ini.

Ia menambahkan, proses rehab terjadi jika hasil assesment yang bersangkutan merupakan pecandu.

“Berdasarkan fakta penangkapan dan keterangannya bahwa, sabu-sabu akan digunakannya sendiri,” ujarnya.

Oleh polisi, tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (1) Subsider 112 ayat (1) Subsider 127 (1) UU RI No 35/2009.

Sebelumnya, Muhammad Rafi warga Jalan Sultan Madceh Kelurahan Stabat Baru Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat Sumatera Utara ditangkap polisi di kediamannya, Kamis 19 September 2019 siang. Pria berusia 40 tahun itu ditangkap karena terbukti memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu seberat 0,14 gram.

Oknum ASN Disperindag Langkat itu ditangkap atas informasi dari masyarakat usai membeli sabu dan hendak mengkonsumsinya sendiri.

Selain sabu, polisi juga menyita telepon genggam merek Mito warna putih sebagai barang bukti. (*)

Konten Terkait

Perkembangan Kasus Kematian Hakim PN Medan, Begini Kata Kapolda

Ini Kronologi Api Muncul dalam Tragedi Terbakarnya Pabrik Mancis

Ridwan Syamsuri

BKKBN Sumut Teken Komitmen Bersama Zona Integritas WBK

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Kapolda Sertijab Sejumlah Pejabat dan Kapolres, Berikut Daftarnya

admin2@prosumut

Pungli Biaya Ganti Rugi Tanah, Oknum Kepling Dituntut 4 Tahun

Ridwan Syamsuri

Vanessa Angel Dipindah, Jadi Satu Rutan dengan Ahmad Dhani

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara