Prosumut
Kriminal

Polisi Gagalkan Peredaran 3 Kg Sabu Dari Pasutri di Amplas

PROSUMUT – Satuan Narkoba Polrestabes Medan kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu. Kali ini, pasangan suami-istri (pasutri) membawa sabu seberat 3 kg yang disergap petugas di seputaran Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Timbangdeli, Kecamatan Medan Amplas, tepatnya depan gerbang tol Amplas.

Kedua pelaku itu, masing-masing Muhamad David alias Koko (37) dan Painten (33) warga Jalan Gunung Kelawas, Desa Gunungkelawas, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang.

“Dari keduanya, petugas berhasil menyita barang bukti 3 bungkus plastik berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 3 kg, 2 tas ransel, 1 goni dan 1 unit sepeda motor Ninja BK 6455 PUL,” ujar Kasatres Narkoba Polrestabes Medan AKBP Ronny Nicolas Sidabutar kepada wartawan di Mapolrestabes Medan, Senin sore 19 Oktober 2020.

Dijelaskan Ronny, pengungkapan kasus ini pada hari Sabtu 10 Oktober 2020 sekira pukul 21. 00 WIB dan keduanya tertangkap tangan memiliki atau menguasai narkotika.

“Keberhasilan itu juga berkat informasi masyarakat yang menyebutkan adanya kedua orang yang membawa sabu di Medan, sehingga dengan informasi itu langsung dikembangan dan berhasil menangkap kedua orang pelaku tersebut tanpa memberikan perlawanan kepada petugas,” terang mantan Kapolsek Medan Barat ini.

Ronny menambahkan, dari keterangan kedua tersangka, narkoba diperoleh dari seorang laki-laki suruhan beriinsial YT yang saat ini sedang dalam pengejaran. “Harga sabu per kg senilai Rp400 juta, sehingga total harganya sekitarnya Rp1,2 miliar,” tandasnya. (*)

 

Reporter : Rayyan Tarigan
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Dua Penjambret HP Kepala Ombudsman Sumut, Kakinya Didor

Janda Beranak Dua Tewas Digorok di Bandar Klippa

admin2@prosumut

Saksi Ahli Akui Pembangunan Tugu Mejuah-juah Karo Bermasalah

Ridwan Syamsuri

Kurir Sabu 250 Gram Didor Polisi

Butuh Kesadaran Kolektif Perangi Narkoba

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Kasus Penipuan Rental Mobil, Nova Kembali Dituntut 3 Tahun

PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara