Prosumut
Hukum

Rekam Polwan Lagi Mandi, Dua Polisi Diarak Keliling Mapolda

PROSUMUT – Dua anggota polisi bernama Iptu Ardian Yunan, Panit Ekonomi Sat Reskrim Polrestabes Medan dan Bripka Riski Andinata yang bertugas di Subagyanduan Bidang Propam Polda Sumut terbukti mengonsumsi narkoba dan merekam video polwan sedang mandi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua oknum anggota Polri tersebut diberikan hukuman diarak keliling Mapolda Sumut sambil menyampaikan pelanggaran yang dilakukan.

Pemberian hukuman itu dibenarkan Wakapolda Sumut, Brigjen Pol Mardiaz Kusin Dwihananto saat dikonfirmasi wartawan, Senin 6 Januari 2020.

Dijelaskan Mardiaz, Iptu Ardian Yunan saat dilakukan tes urine positif mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Sedangkan Bripka Riski Andinata terbukti merekam seorang polwan yang lagi mandi.

“Sanksi ini diberikan lantaran keduanya telah melanggar Pasal 3 huruf (g) atau Pasal 5 huruf (a) Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 2 Tahun 2003 tentang pelanggaran disiplin anggota Polri,” ujarnya.

Dia menegaskan, Polda Sumut tidak main-main untuk menindak tegas setiap anggota Polri sejajaran Polda Sumut yang melanggar kode etik disiplin Polri.

“Kedua oknum Polri yang melanggar disiplin tersebut telah diamankan di Ruang Patsus Bidang Propam Polda Sumut, untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut,” pungkasnya. (*)

Konten Terkait

Dilaporkan ke Ombudsman, Penetapan Komisioner KPID Sumut Diduga Ada Kecurangan

Suap Anggota BNN, Joko Susilo Divonis 18 Bulan

Polres Binjai Janji Tindak Tegas Penambang Galian C

Mantan Napi Pablo Benua Ungkap Kebenaran di Balik Penjara, Berbanding Terbalik dengan Tio Pakusadewo

Dukun dan Pengedar Sabu Divonis Satu Sel

Ridwan Syamsuri

Ida (Penghina Jokowi) Menangis Depan Penyidik

PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara