Prosumut
Kriminal

Pengedar Sabu Jalan Flamboyan Diciduk Polsek Medan Sunggal

PROSUMUT – Seorang pengedar sabu yang kerap mengedarkan di kawasan Jalan Flamboyan ditangkap Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal dari kawasan Jalan Flamboyan Gang Tower, Kamis 25 Juni 2020 malam.

Pengedar tersebut adalah Angga Hariandi Harahap (31) warga Jalan Flamboyan Raya Gang Manggis.

“Dari pelaku disita barang bukti 1 plastik klip kecil tembus pandang yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,07 gram,” ungkap Kapolsek Medan Sunggal Kompol Yasir Ahmadi, Jumat 26 Mei 2020.

Yasir menjelaskan, penangkapan terhadap pengedar narkoba tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah. Selanjutnya, dilakukan penyelidikan ke lokasi.

“Saat hendak ditangkap, pelaku mencoba kabur dan membuang barang bukti. Akan tetapi, personel berhasil menangkapnya dan mengamankan narkoba tersebut,” terangnya.

Ia menambahkan, pelaku kemudian diboyong bersama barang bukti untuk proses hukum. “Kasusnya masih didalami dan dikembangkan lebih lanjut,” tukasnya. (*)

 

Reporter : Rayyan Tarigan
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Terbukti Melakukan Ujaran Kebencian, Dosen USU Cuma Divonis Percobaan 2 Tahun

Ridwan Syamsuri

Diduga Dendam, Warga Helvetia Dibakar Hidup-hidup

Editor Prosumut.com

Perampok Honda CBR di Helvetia Diringkus, Pernah Membunuh Abangnya

Mayat Wanita Tak Berbusana di Lokasi Galian C, Diduga Dibunuh

Polisi Bekuk Maling dan Penadah Peralatan Doorsmeer

Kasus Pembunuhan Istri Mantan Sekda Siantar, Pelaku Ditangkap di Medan

Editor Prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara