PROSUMUT – Pelaku curanmor yang beraksi di wilayah hukum Polsek Sunggal akhirnya diringkus Timsus Dentasemen Intelejen (Denintel) Kodam I Bukit Barisan (Kodam I/BB).
Pelaku yang diketahui bernama Raji Pandi alias Pandek ditangkap dari tempat persembunyiannya di Desa Alue Teh, Kecamatan, Bireuen Bayeun, Kabupaten Aceh Timur, Senin 17 Juli 2023 sekira pukul 10.30 WIB.
Pelaku dibekuk karena diduga melakukan pencurian sepeda motor jenis NMax BK 5425 AHE milik Chrissandy Elyas Caesar Siahaan dan istrinya Rita penduduk Jalan Studio VIII Gang Lose Desa Sei Semayang.
Korban membuat Laporan Pengaduan (LP) ke Mapolsek Sunggal pada 16 Mei 2023 sesuai STTLP Nomor: 965/ B/ V/ 2023/ SPKT/ Polsek Sunggal.
Aksi pencurian itu, terjadi pada Senin, 15 Mei 2023. Saat itu, sepeda motor milik korban terparkir tepat di depan rumahnya.
Komandan Denintel Kodam I/BB Letkol Jhontra Yanto Gultom membenarkan pihaknya menangkap terduga pelaku curanmor dari Aceh.
“Iya benar, sudah kita serahkan ke Polsek Sunggal karena laporannya di sana,” ujarnya, Selasa 18 Juli 2023.
Awalnya, personil Timsus melakukan koordinasi dengan perangkat Desa Alue Teh, Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur untuk menuju ke rumah seorang warga bernama M Iwan pada pukul 09.30 WIB
Selanjutnya, sekira pukul 10.15 WIB, Timsus melakukan penangkapan terhadap Raji Pandi yang saat itu sedang berada di dalam rumah itu.
Saat dibekuk, pelaku tidak dapat melakukan perlawanan. Kemudian, pada pukul 10.30 WIB, Raji Pandi dibawa menuju ke Kota Langsa untuk diamankan. (*)
Editor: M Idris