Prosumut
Kriminal

Tujuh Bulan Buron, Maling Kijang Innova Akhirnya Diringkus

PROSUMUT – Sempat buron 7 bulan, maling mobil Kijang Innova V Luxury warna hitam BK 1181 HV milik Edi Candra (50) warga Jalan Makmur, Kelurahan Seiagul, Kecamatan Medan Barat akhirnya diringkus Polsek Medan Barat.

Maling tersebut adalah Yogi (28) warga Mandala 3, Kecamatan Medan Denai. “Pelaku ditangkap di rumahnya pada Minggu dini hari, 30 Agustus 2020 sekira pukul 02.30 WIB,” ujar Kapolsek Medan Barat Kompol Afdhal Junaidi, Selasa 1 September 2020.

Dijelaskannya, penangkapan pelaku berdasarkan penyelidikan laporan korban kepada petugas Polsek Medan Barat dengan nomor : LP/28/I/2020/SPKT/Restabes Medan/Sek Medan Barat pada Kamis malam, 23 Januari 2020 pukul 21.00 WIB.

Korban bersama istrinya mendapati mobil mereka yang terparkir di rumah sudah hilang ketika pulang ke rumah sekitar pukul 15.00 WIB.

“Dari laporan korban, dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Selanjutnya, pada Minggu dini hari, 30 Agustus 2020 sekitar pukul 02.30 WIB mendapat informasi bahwa pelaku berada bersembunyi di rumahnya. Kemudian, dilakukan pengejaran hingga berhasil menangkapnya,” terang Afdhal.

Saat diinterogasi, sebut dia, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian kendaraan mobil tersebut bersama seorang temannya berinisial P.

“Mobil korban saat ini dibawa kabur oleh rekan pelaku berinisial P dan saat ini sedang dalam pengejaran. Sementara pelaku Yogi dibawa ke Mapolsek Medan Barat untuk proses hukum lebih lanjut,” tukasnya. (*)

 

Reporter : Rayyan Tarigan
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

15 Butir Inex Gagal Edar di Binjai

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Motif Pembunuhan Teman Kecil, Hindari Utang

Bentrok OKP di Medan, 15 Orang Jadi Tersangka

Ketua P3TM Hanya Dituntut 3 Bulan Penjara

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Sebulan Lebih Kasus Pelemparan Bom Molotov di Kutalimbaru Mandek

Melawan Polisi, Buronan Pelaku Curanmor Didor

admin2@prosumut
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara