PROSUMUT – Tim Ditnarkoba Polda Sumut menembak tiga anggota sindikat narkoba dari sejumlah lokasi terpisah.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti 33,5 kilogram sabu-sabu, 13.500 butir pil ekstasi, mobil Honda Mobilio, dan lainnya.
“Ketiga tersangka berisial JL, S dan VS. Mereka masih menjalani pemeriksaan untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. Ketiganya ditembak di bagian kaki karena berusaha melarikan diri saat ditangkap” ujar Kapolda Sumut, Irjen Pol Agus Andrianto, Rabu 27 Februari 2019.
Agus menjelaskan, polisi terlebih dulu menangkap JL di sebuah lokasi di Medan. Tersangka yang mengendarai Honda Mobilio tidak berkutik saat disergap. Petugas menemukan 26,5 kg sabu-sabu yang dikemas dalam bungkusan teh bertuliskan Qing Shan dan plastik kopi Alicafe.
“Petugas kita juga mengamankan tiga bungkusan berisikan ekstasi dengan merek Kenzo berwarna oranye. Setelah dihitung, jumlah pil ekstasi yang diamankan itu ada sebanyak 13.500 butir. Setelah diinterogasi, JL mengungkapkan ada pasokan narkoba dari Tanjung Balai tujuan Medan,” kata Agus.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan menyergap pemasok narkoba di Jalan Medan-Tanjung Morawa, Deli Serdang.
Petugas meringkus S dengan barang bukti 5 bungkusan teh Guan Yin Wang yang masing-masing berisikan 1 kg sabu-sabu.
“Tersangka S juga terpaksa ditembak di bagian kaki. Setelah mendapatkan pengobatan, dia mengungkapkan bahwa barang terlarang juga ada yang sudah dipasok ke Binjai. Polisi kemudian melanjutkan pengembangan dengan meringkus VS dengan barang bukti 2 kg sabu-sabu. Tersangka ini juga ditembak petugas,” jelas Agus.
Menurut Agus, ketiga tersangka melanggar Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (*)