PROSUMUT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan mulai menyortir dan melipat surat suara Pemilu 2019, Selasa 5 Maret 2019. Setidaknya sebanyak 250 orang dilibatkan untuk proses tersebut.
Ketua KPU Medan Agussyah Damanik menjelaskan, dalam proses pengerjaannya mereka dibagi dalam 25 kelompok, dimana masing-masing terdiri dari 10 orang.
Sedangkan jumlah total surat suara yang disortir dan dilipat sebanyak 4.945.906 lembar. Jumlah itu terdiri dari 1.646.968 lembar DPR RI, 1.646.968 lembar DPRD Provinsi Sumut dan 1.651.970 untuk DPRD Kota Medan.
“Pada hari pertama ini pelipatan akan dimulai dari surat suara DPR RI dulu, baru kemudian dilanjutkan dengan tingkat provinsi dan Kota Medan. Nanti jika surat DPD RI dan Capres sudah sampai akan kita lanjutkan, lanjut Agussyah di Gedung Andromeda, Eks Bandara Polonia, yang menjadi lokasi kegiatan.
Proses penyortiran dan pelipatan itu sendiri diawasi petugas dari sekretariat KPU Medan. Pihak Bawaslu Kota Medan juga hadir di sana.
Surat suara yang rusak akan langsung dilaporkan kepada pengawas. Rekapitulasi dilakukan setiap hari untuk kemudian diajukan pengganti.
Sebelum masuk ruangan, para pekerja pelipat surat suara harus melewati serangkaian pemeriksaan. Mereka dilarang membawa tas ke dalam area pelipatan. Barang-barang seperti gunting, pisau, korek, rokok dan telepon genggam juga tak boleh dibawa masuk.
Para pekerja ini sebelumnya sudah mengikuti bimbingan teknis cara sortir dan lipat surat suara. Bahkan sebagian besar di antara mereka sudah berpengalaman saat melipat surat suara Pilkada serentak tahun lalu.
Kegiatan sortir dan lipat suara ini berlangsung setiap hari mulai pukul 08.00 Wib hingga pukul 16.00 Wib. KPU Medan menargetkan pengerjaan sortir dan lipat surat suara Pileg bisa rampung dalam dua pekan ke depan. (*)