Prosumut
Pendidikan

Masa Libur Sekolah Diperpanjang, Pemkab Batubara Pastikan Guru Tetap Mengajar Daring

PROSUMUT – Bupati Batubara H Zahir menerbitkan Surat Edaran terkait perpanjangan waktu libur di sekolah hingga 11 April 2020 mendatang untuk tingkat TK/PAUD, SD dan SMP. Namun untuk memastikan proses belajar mengajar berjalan, para guru diminta tetap memberikan materi pengajaran secara daring.

Hal itu disampaikan Kadisdik Batubara Ilyas Sitorus kepada wartawan usai Serah Terima Jabatan Kepala UPTD Satuan SD se Kecamatan Medang Deras di UPTD SD 18 Desa Lalang Kecamatan Medang Deras, Jumat sore, 27 Maret 2020.

BACA JUGA:  Sofyan Tan Ungkap Kisahnya Dijuluki Pejuang Pendidikan

Adapun perpanjangan masa belajar di rumah, mengacu para keputusan pemerintah pusat terkait wabah dan penanganan virus Corona (Covid-19), sehingga terjadi penyesuaian sistem kerja serta menghindari penyebaran Covid-19.

Dari edaran tersebut, satuan jenjang pendidikan yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten diinstruksikan untuk melaksanakan belajar mengajar di rumah bagi peserta didik. Jika sebelumnya masa libur hingfa 30 Maret, maka ditambah dua pekan kedepan untuk tetap dilanjutkan.

BACA JUGA:  Al Washliyah Berperan Kuatkan Pendidikan, Dakwah dan Sosial

“Ditambah waktunya, dengan tetap mendapat bimbingan dan pengawasan oleh orangtua atau keluarga siswa,” ujar Ilyas.

Peserta didik kata Ilyas, juga dapar mengikuti proses belajar di rumah melalui laman website https://belajar.kemdikbud.go.id, sesuai kondisi siswa untuk tetap memberikan pelajaran tanpa terbebani tuntutan capaian kurikulum.

“Difokuskan pada Pendidikan Kecakapan Hidup seperti Mengenai Pandemik COVID-19 yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing peserta didik dengan bukti atau produk yang dinilai secara kualitatif yang berguna bagi guru tanpa memberikan nilai dalam bentuk skor,” jelasnya.

BACA JUGA:  Sofyan Tan Ungkap Kisahnya Dijuluki Pejuang Pendidikan

Untuk para guru lanjut Ilyas, bahwa kegiatan tetap berjalan atau sejatinya tidak ada libur. Hanya saja karena menghindari dampak wabah Covid-19, pola berubah. Sedangkan untuk kehadiran di sekolah, pendidik dan tenaga kependidikan tetap pertugaa dengan sistem piket sesuai kebutuhan pelayanan kerja.

“Berlaku sejak edaran Bupati Batubara diterbitkan dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebijakan Pemerintah Daerah,” pungkasnya. (*)

Konten Terkait

Disdik Medan Diminta Data Kebutuhan Komputer SMP Negeri

Ridwan Syamsuri

Lanud Soewondo Sosialisasikan SMA Pradita Dirgantara

Editor Prosumut.com

UMA-ISDEV USM Gelar Seminar Internasional

Ridwan Syamsuri

USU dan BKKBN Perkuat Sinergi Akademik melalui ICoPoF 2026

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Anggaran Pendidikan di Kemendikdasmen Hanya 7,3 Persen, Komisi X DPR RI Usul Tambah Rp52,9 Triliun

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Indikasi Kekacauan PPDB Daring di Sumut, Pemprov Buntung, Vendor Untung?

PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara