Dalam putusan majelis hakim, kelima terdakwa masing-masing Julianto alias Yan, Bambang Zulkarnain Sayuti, Sofyan Dalimunthe, Dedy Guntary Panjaitan dan Saiful Amri alias Amat, terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2), UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelum menjatuhkan putusan, ketua majelis hakim Sabarulina Ginting menyatakan adapun hal-hal yang memberatkan, perbuatan kelima terdakwa meresahkan masyarakat, mempersulit persidangan dan tidak mengakui perbuatannya. Dan hal-hal yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan masih mempunyai tanggungan keluarga.
Padahal sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lamria Sianturi menuntut Julianto alias Yan dengan hukuman mati. Sedangkan empat terdakwa lainnya, dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Setelah mendengarkan putusan majelis hakim, JPU Lamria Sianturi mengatakan pikir-pikir atas putusan itu, begitu juga dengan Amri SH selaku penasehat hukum kelima terdakwa.
“Kami masih pikir-pikir. Wajarlah dijatuhi hukuman seumur hidup. Karena tidak terbukti mereka sebagai dalang ataupun otak pelaku. Tohar yang sebenarnya memerintahkan kelima terdakwa ini. Tapi kenapa JPU tidak mau menghadirkan Tohar di persidangan? Barang (sabu) itukan dari si Tohar. Padahal Tohar juga ditahan di Lapas Tanjung Gusta,”terang Amri.
Dakwaan jaksa pada sidang sebelumnya, kasus ini berhasil dibongkar berkat informasi tentang adanya transaksi narkotika di kawasan Jalan Lintas Sumatera Rampah Kiri Serdangbedagai, Medan, Sumatera Utara. Petugas BNN melakukan pengintaian di dekat sebuah SPBU di kawasan tersebut dan akhirnya berhasil meringkus Sofyan Dalimunthe dan Dedy Guntary Panjaitan pada 17 Desember 2015. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menyita 17 bungkus plastik bening yang di dalamnya terdapat sabu seberat 17,445 kg.(tpg)