PROSUMUT – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 10 orang di antaranya kepala seksi (Kasie) sejumlah proyek seperti Bendungan Jatigede, Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa, Kualanamu, dan Tol Cinere-Jagorawi.
Mereka akan dimintai keterangan soal dugaan subkontaktor fiktif.
Juru bicara KPK, Febdri Diansyah di Jakarta, Rabu 13 Februari 2019 menyampaikan, penyidik memanggil 10 orang tersebut untuk menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi terkait pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya.
Sepuluh saksi yang dipanggil tersebut yakni Fakih Usman selaku Wakadiv Sipil PT Waskita Karya untuk tersangka Fathor Rachman, Kepala Divisi II PT Waskita Karya periode 2011-2013.
Adapun sisanya saksi untuk tersangka Yuly Ariandi Siregar, Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010-2014.
Sembilan saksi untuk tersangka Yuly adalah Kepala Divisi PT Waskita Karya, Fathor Rachman; mantan Kepala Proyek JORR W1 dan Tol Cinere-Jagorawi Seksi 1 PT Waskita Karya, Yahya Mauludin; pensiunan PT Waskita Karya, Tri Mulyo Wibowo; dan pegawai PT Waskita Karya Beton Precast, Agus Santoso.
Kemudian, Kasie Adkom proyek Bandar Udara Kualanamu Medan Baru, Hendro Koesbiantoro; Adkom proyek Kualanamu, Mujiman; Kepala Proyek Merak-Balaraja PT Waskita Karya, FX Sutopo Broto; Kepala Seksi Teknik dan Administrasi Kontrak Bendungan Jati Gede, Abdul Kholiq; dan Kepala Seksi Keuangan Proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa, Ronny Nawantoro.
Dalam kasus dugaan korupsi penunjukan subkontraktor pekerjaan fiktif di PT Waskita Karya ini, KPK menetapkan dua rang tersangka.
“FR [Fathor Rachman], Kepala Divisi II PT Waskita Karya periode 2011-2013 dan YAS [Yuly Ariandi Siregar], Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010-2014,” kata Agus Rahardjo, Ketua KPK beberapa waktu lalu.
Sesuai hasil penghitungan sementara yang dilakukan Badan Pemerika Keuangan (BPK), negara mengalami kerugian keuangan atau perekonomian sekitar Rp186 miliar.
KPK menyangka Fathor Rachman dan Yuly Ariandi Siregar melanggar Pasal (2) Ayat (1) atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Momor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (*)