Prosumut
Korupsi

Kejari Langkat Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Sarpras Olahraga

PROSUMUT – Tim Penyidik Tipidsus Kejari Langkat meningkatkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana olahraga di Desa Bubun Kecamatan Tanjung Pura, Selasa 14 Januari 2020. Sejalan dengan itu, penyidik juga menetapkan 3 tersangka.

Masing-masing, Faisal selaku mantan Kades Bubun, Zainuddin selaku mantan Sekdes Bubun dan TS Syafii selaku Tim Pelaksana Kegiatan Pembangunan Sarpras Olahraga.

“Sumber anggaran pembangunannya dari APBN melalui Kemenpora tahun anggaran 2017 dan 2018 dengan nilai sebesar Rp170 juta,” ujar Kasi Intel Kejari Langkat, Ibrahim Ali, Rabu 15 Januari 2020.

Menurutnya, ketiga tersangka diperiksa selama 4 jam. Mulai dari pukul 09.00 sampai 13.00 WIB.

“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan oleh penyidik,” tambahnya.

Usai ditetapkan tersangka, sambungnya, ketiga tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan di Puskesmas. Dalam hal ini, bebernya, perbuatan ketiga tersangka merugikan negara sebesar Rp108 juta.

“Itu merupakan berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Langkat. Ketiganya dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Tanjung Pura,” ujarnya.

Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasar 2 dan Pasal 3 UU No 20/2001 tentang perubahan atas UU No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (*)

Konten Terkait

Terjaring OTT Tim Saber Pungli, Kapuskesmas Hutaimbaru Paluta Ditahan

Kerap Plesiran, Setnov Dipindah ke Penjara Super Ketat

Val Vasco Venedict

Terpidana Korupsi Pengaspalan Jalan Rp6,8 M, Ajukan PK

Dua Koruptor Dana Desa Kembalikan Uang Rp135 Juta

Rektor UINSU Ditetapkan Tersangka, Kasusnya Pembangunan Gedung

admin2@prosumut

OTT Puskesmas Labuhan Batu, Polda Masih Dalami Perkara

PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara