Prosumut
Hukum

Kantor dan Rumdis Direktur PDAM Tirta Lihou Simalungun Digeledah

PROSUMUT – Kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Lihou Simalungun dan rumah dinas Direktur PDAM Tirta Lihou kembali digeledah Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Kamis 1 Juli 2021. Penggeledahan terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi senilai Rp 14 miliar lebih.

Kasi Penyidikan Bidang Pidsus Muhammad Junaidi melalui Kasi Penkum Sumanggar Siagian mengatakan, penggeledahan yang dilakukan terkait dengan penanganan perkara dalam dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pemasangan sambung rumah (SR) untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dari program hibah air minum sebanyak 4.637 sambungan.

BACA JUGA:  Legilatif Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD Langkat 2025

Terdiri dari 2.637 SR tahun 2019 dan sebanyak 2000 SR tahun 2018 serta pemungutan liar dalam pemasangan SR kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang dilakukan oleh PDAM Tirta Lihou Kabupaten Simalungun.

“Tim Penyidik Kejati Sumut melakukan penggeledahan di 2 lokasi yaitu Kantor PDAM Tirta Lihou di Jalan Jon Horailam Saragih, Kec. Raya, Kabupaten Simalungun, dan rumah dinas Direktur PDAM di Komplek Pegawai PDAM Tirta Lihou, Jalan Jon Horailam Saragih, Kec. Raya, Kabupaten Simalungun,” kata Sumanggar Siagian kepada wartawan di Medan.

BACA JUGA:  Legilatif Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD Langkat 2025

Menurut Sumanggar, penggeledahan ini dilakukan tim penyidik untuk mencari dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam penyidikan perkara yang sedang ditangani.

“Dalam perkara ini, tim penyidik belum menetapkan tersangka dan terkait kerugian negara masih dilakukan perhitungan,” ujarnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, total dana hibah yang dikelola untuk pemasangan SR-MBR mencapai Rp 14,1 miliar yang terdiri dari hibah senilai Rp 6 miliar pada tahun 2018 dan hibah senilai Rp 8,1 miliar tahun 2019.

BACA JUGA:  Legilatif Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD Langkat 2025

“Dalam penggeledahan ini, tim menemukan berkas-berkas yang penting terkait penanganan perkara di Rumah Dinas Direktur PDAM Tirta Lihou. Penyidik akan mendalami sejauh mana peran Direktur Utama dalam dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pemasangan Sambungan Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SR-MBR) Pada PDAM Tirta Lihou Kabupaten Simalungun,” tukasnya. (*)

 

Reporter : Rayyan Tarigan
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Praktik Alih Fungsi Sudah Berlangsung Lama

Ridwan Syamsuri

Ini Pesan Kapolda ke Simpatisan FPI di Sumut

Editor Prosumut.com

Rektor USU Kembali Dipanggil Polda Sumut

Editor Prosumut.com

Kurir 53 Kg Sabu, Tiga Terdakwa Dituntut Rendah

Ridwan Syamsuri

Jaksa Tuntut Berbeda Tiga Kurir Sabu

Ridwan Syamsuri

Polisi Tetapkan Pekerja Gudang Pengoplos Gas Jadi Tersangka

PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara