Prosumut
Kesehatan

Insentif Covid-19, Tenaga Kesehatan RSU Pirngadi Mengadu ke Ombudsman

PROSUMUT – Tenaga kesehatan (nakes) RSUD dr Pirngadi Medan mengadu dan meminta bantuan kepada Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut), terkait insentif penanganan pasien Covid-19 yang belum diterima secara penuh terhitung bulan Mei 2020 sampai sekarang.

Para nakes tersebut yang diwakili beberapa rekannya mendatangi Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut di Jalan Sei Besitang No 3, Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Rabu siang 17 Februari 2021.

“Kami datang ke sini untuk menyampaikan aspirasi kami mengenai insentif penanganan pasien Covid-19 yang belum dipenuhi, dan kami mulai merawat pasien Covid-19 sejak bulan Maret 2020. Tapi, kami hanya menerima insentif baru 2 bulan yaitu Maret dan April yang dibayarkan bulan Oktober 2020. Namun, untuk insentif bulan berikutnya hingga sekarang belum kami terima,” ungkap salah seorang nakes, Boala Zendrato.

BACA JUGA:  Survei: Mayoritas Pasien Puas dengan Layanan RSUD Pirngadi Medan

Diutarakan Boala, para nakes sudah mempertanyakan keberadaan dana insentif mereka kepada manajemen rumah sakit milik Pemko Medan itu.

Akan tetapi, pihak manajemen mengaku dana tersebut masih berada di Dinas Kesehatan Kota Medan.

BACA JUGA:  Penanganan TB Bagi Peserta JKN, Dinkes Medan: Perlu Kerja Sama Faskes dengan BPJS Kesehatan

“Kami sudah pertanyakan itu kepada pihak rumah sakit, tapi jawabannya selalu sabar dan sabar. Bahkan, sampai tahun 2021 tak juga dibayarkan,” keluhnya.

Oleh karena itu, Boala yang hadir bersama beberapa rekannya berharap Ombudsman Sumut dapat memberikan solusi atas permasalahan yang dihadapi.

“Kami berharap insentif yang menjadi hak kami dapat segera kami terima. Sebab kewajiban kami merawat pasien Covid-19 dengan penuh rasa kemanusiaan sudah kami lakukan. Apalagi, saat melaksanakan tugas itu kami meninggalkan anak dan istri kami agar mereka tidak berisiko terkena virus corona,” tukasnya.

BACA JUGA:  Penanganan TB Bagi Peserta JKN, Dinkes Medan: Perlu Kerja Sama Faskes dengan BPJS Kesehatan

Sementara, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar yang menerima langsung pengaduan para nakes menyampaikan, pihaknya segera menindaklanjutinya.

Termasuk, melakukan penelusuran mengenai keberadaan dana yang berasal dari pemerintah tersebut.

“Intinya seluruh insentif para tenaga kesehatan tersebut harus dibayarkan karena itu adalah penghargaan mereka terhadap tenaga kesehatan yang menjadi garda terdepan menangani pasien Covid-19,” tegas Abyadi. (*)

 

Reporter : Rayyan Tarigan
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Terbaru Kasus Covid-19 di Sumut, 9 Orang PDP, Angka 75 Masih Diklasifikasi

admin2@prosumut

Perdana, RS Adam Malik Sukses Operasi Koarktasio Aorta pada Kasus Jantung Anak Bawaan

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

4 Warga Sergai Berstatus ODP, 3 Diisolasi, 1 Orang Pulang

admin2@prosumut

Positif Covid-19 di Sumut Kembali Bertambah 16 Orang

admin2@prosumut

RS Prima Husada Komit Berikan Pelayanan Terbaik Bagi Masyarakat

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Semakin Membaik, Bayi Kembar Asal Labuhanbatu Mulai Bermain

Editor Prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara