Prosumut
Kriminal

Kasus Penjualan Bayi, Pelaku Jual Seharga Rp28 Juta

PROSUMUT – Penyidik Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Sumut masih terus mendalami kasus penjualan bayi berumur 14 hari.

Dalam kasus tersebut, pelaku ditangkap di kawasan Komplek Asia Mega Mas, Medan, Senin sore 15 Februari 2021.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, dari hasil pemeriksaan penyidik, tersangka A SIA membeli bayi itu seharga Rp5 juta dari seseorang.

“Tersangka lalu menjualnya seharga Rp28 juta kepada petugas kita yang melakukan penyamaran,” ujar Hadi, Rabu 17 Februari 2021.

Kata Hadi, tersangka A merupakan agen dan bukan orang tua bayi. Kuat dugaan, tersangka tersebut mendapatkan bayi dari transaksi yang diperjualbelikan.

“Setelah berhasil mendapatkan bayi dari orang tuanya, kemudian tersangka A mencari orang yang mau membeli. Kalau untuk orang tua bayi masih kita selidiki, dan kita juga masih mendalami kemungkinan ini bukan yang pertama kali dilakukan tersangka,” tukasnya. (*)

 

Reporter : Rayyan Tarigan
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Antisipasi Aksi Curanmor, Politisi DPRD Medan Desak Polisi Maksimalkan Pengawasan

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Jalani Autopsi, Jenazah Pelajar SMP di Dairi Dibawa ke RS Bhayangkara

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Pesta Narkoba,Oknum Anggota DPRD Labura Ditangkap di Medan

Editor Prosumut.com

Jaksa Tuntut Bandar Sabu 10 Tahun Penjara

Ridwan Syamsuri

Buang Sabu ke Jalan, Ardiansyah Disergap Petugas

admin2@prosumut

Pertamina Sumbagut Apresiasi Polda Sumbar Ungkap Kasus LPG Oplosan

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara