Prosumut
Kriminal

Kasus Penjualan Bayi, Pelaku Jual Seharga Rp28 Juta

PROSUMUT – Penyidik Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Sumut masih terus mendalami kasus penjualan bayi berumur 14 hari.

Dalam kasus tersebut, pelaku ditangkap di kawasan Komplek Asia Mega Mas, Medan, Senin sore 15 Februari 2021.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, dari hasil pemeriksaan penyidik, tersangka A SIA membeli bayi itu seharga Rp5 juta dari seseorang.

“Tersangka lalu menjualnya seharga Rp28 juta kepada petugas kita yang melakukan penyamaran,” ujar Hadi, Rabu 17 Februari 2021.

Kata Hadi, tersangka A merupakan agen dan bukan orang tua bayi. Kuat dugaan, tersangka tersebut mendapatkan bayi dari transaksi yang diperjualbelikan.

“Setelah berhasil mendapatkan bayi dari orang tuanya, kemudian tersangka A mencari orang yang mau membeli. Kalau untuk orang tua bayi masih kita selidiki, dan kita juga masih mendalami kemungkinan ini bukan yang pertama kali dilakukan tersangka,” tukasnya. (*)

 

Reporter : Rayyan Tarigan
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Prajurit Lantamal I Gagalkan Penyelundupan 7000 Belangkas

Ridwan Syamsuri

Satresnarkoba Polres Tebingtinggi Ringkus Pemilik 0,16 Gram Sabu

admin2@prosumut

Tanpa Celana, Janda Cantik Pemilik Salon Gantung Diri

Ridwan Syamsuri

Bandar Narkoba Labuhanbatu ‘Dimiskinkan’, Aset Man Batak Disita

Editor Prosumut.com

Tak Terima Dihina, Pegawai Toko Besi Aniaya Bosnya

Pro Sumut

Pelaku Pungli di Tebingtinggi Diringkus, Videonya Viral di Medsos

admin2@prosumut
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara