PROSUMUT – Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Medan mengakui bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada satu sisi telah sangat membantu masyarakat dalam mengakses layanan kesehatan yang berbiaya mahal.
Namun disisi lain, rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan juga dianggap akan memberatkan masyarakat, karena yang harus dikeluarkan selanjutnya akan lebih besar.
“Secara matematis, memang BPJS sangat membantu terutama dalam membiayai penyakit yang membutuhkan biaya mahal, misalnya kanker. Tapi dilain pihak, rencana kenaikan BPJS ini juga akan memberatkan masyarakat,” ungkap Ketua IDI Cabang Medan dr Wijaya Juwarna kepada wartawan di Medan, Senin 9 September 2019.
Sebab Wijaya menjelaskan, sebelum BPJS Kesehatan direncanakan naik, jumlah peserta yang menunggak iuran, juga telah sangat banyak. Karenanya, bisa-bisa saja, dengan rencana kenaikan yang akan dilakukan hingga 100% dari tarif sebelumnya itu, justru malah akan membuat tunggakan iuran dapat semakin membengkak.
“Kalau untuk mengatasi defisit, kenaikan iuran memang tidak akan bisa menjamin,” jelasnya.
Oleh karena itu, menurut Wijaya, secara matematis pula, seharusnya seluruh warga negara Indonesia yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) harus dicover pemerintah sebagai peserta di kelas III.
Hanya saja, bagi masyarakat yang tergolong mampu, misalnya pejabat ASN, TNI dan Polri memang kiranya harus menjadi peserta diatasnya yakni kelas I dan II.
“Pemerintah kan berkewajiban dalam menjamin kesehatan warganya. Makanya menurut kita di IDI, setiap warga negara itu keseluruhnya harus dijamin oleh pemerintah untuk di kelas III. Tapi kalau yang mampu, baru dia akan dikenakan kelas diatasnya,” pungkasnya.
Namun begitu, Wijaya menuturkan, persoalan BPJS Kesehatan ini bukan hanya sekedar persoalan defisit saja. Melainkan, juga terdapat keberlangsungan sebuah rumah sakit, tenaga kesehatan, dan juga pelayanan kepada masyarakat.
Terpisah, Kepala Bidang SDM Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Medan Rahman Cahyo yang dikonfirmasi prihal ini mengatakan, bahwasanya penyesuaian besaran iuran peserta Program JKN-KIS ditentukan dan akan disampaikan oleh Pemerintah.
Sesuai dengan regulasi bahwa besaran iuran ditinjau maksimal dua tahun sekali dan sejak tahun 2016 iuran belum disesuaikan.
Ia melanjutkan, sejak awal program JKN-KIS nilai iuran yang telah ditetapkan sampai saat ini adalah angka yang belum sesuai dengan perhitungan aktuaria. Namun pemerintah memiliki komitmen tinggi untuk memberikan suntikan dana tambahan jika terjadi mismatch antara biaya pelayanan kesehatan dengan iuran.
“Penyesuaian iuran juga dilakukan dalam rangka peningkatan layanan dan kesinambungan program JKN-KIS,” terangnya.
Diketahui, Pemerintah Pusat akan menaikkan iuran peserta BPJS Kesehatan kelas I menjadi Rp160.000 dari Rp80.000 per bulan. Kemudian kelas II menjadi Rp110.000 dari sebelumnya Rp59.000 per bulan.
Sedangkan, untuk peserta mandiri kelas III masih dalam pembahasan lantaran DPR menolak usulan tersebut.
Dalam rapat gabungan Komisi IX dan Komisi XI DPR RI, pemerintah diminta tidak menaikkan premi untuk kelas III yang rencananya menjadi Rp42.000 dari sebelumnya 25.500 per bulan. (*)