Prosumut
Umum

Hadeuh, Polisi Ungkap Bisnis Penyelundupan Pemudik

PROSUMUT – Ini temuan di Jakarta. Ada-ada saja. Penyidik Polda Metro Jaya menemukan sejumlah usaha rental mobil tetap menawarkan jasa mudik via media sosial meski pemerintah telah mengeluarkan kebijakan larangan mudik.

“Kita berhasil mengamankan dua buah kendaraan rental, mereka beriklan melalui Facebook dapat mengantarkan orang untuk mudik ke daerah-daerah tertentu di Jawa Tengah,” kata Sambodo Kantor Subdit Gakkum Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/4/2020).

Temuan tersebut disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo setelah jajarannya mengamankan dua mobil rental yang berupaya membawa pemudik keluar Jabodetabek.

BACA JUGA:  Dewan Pers akan Kumpulkan Seluruh Konstituen, Bahas Penyelenggaraan HPN

Dari dua kendaraan rental tersebut petugas menemukan delapan orang penumpang dan dua orang pengemudi. Saat dimintai keterangan para penumpang tersebut mengaku mendapatkan jasa mudik tersebut dari iklan di media sosial.

Sambodo mengatakan, penemuan tersebut berawal dari kecurigaan pihak kepolisian mengenai upaya menyelundupkan pemudik keluar Jabodetabek menggunakan dua mobil rental.

Petugas akhirnya mengikuti kendaraan tersebut dan menginformasikan laporan tersebut kepada petugas kepolisian yang berjaga di Pos Pengamanan Operasi Ketupat Jaya 2020 di Kedung Waringin, Kabupaten Bekasi.

BACA JUGA:  Pasca Erupsi Gunung Sinabung, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Bagikan Masker

“Kemudian kendaraan tersebut kita ikuti dan tadi malam sekitar pukul 22.30 WIB di Pospam penyekatan di Kedung Waringin, perbatasan Kabupaten Bekasi dan Karawang, kita bisa mengamankan kedua kendaraan tersebut,” ujarnya.

Petugas kemudian mencegat kendaraan tersebut dan meminta seluruh penumpang untuk turun dan kecurigaan petugas terbukti setelah mendapati ada 10 penumpang yang di dalam mobil rental tersebut yang setelah dimintai keterangan mengaku akan menuju ke daerah Jawa Tengah.

BACA JUGA:  Hadiri Diktukba Polri, Amril Apresiasi Poldasu

Sambodo mengatakan kedua sopir mobil rental gelap itu dikenakan sanksi tilang lantaran melanggar Pasal 308 UU LLAJ nomor 22 tahun 2009.

“Orang yang tidak memiliki izin layak untuk melaksanakan pengangkutan penumpang. Kita lihat ini pelatnya pelat hitam tapi digunakan untuk mengangkut penumpang,” papar Sambodo. (*)

Sumber : Antara
Editpr : Val Vasco Venedict
Foto : Net

Konten Terkait

Dansat Brimob Kepri Siapkan Fisik Personel BKO ke Natuna

Pecat Solari, Zidane Latih Madrid Lagi

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Brimob Kepri Bersihkan Rumah Ibadah

ASN Malas Apel Pagi? Tak Cuma Diumumkan, TPP pun Dipotong!

Ridwan Syamsuri

PDIP Pimpin Panja Jiwasraya

39 Bintara Polisi Binjai Naik Pangkat

Ridwan Syamsuri
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara