Prosumut
Peristiwa

RDP Bangunan Bermasalah di Marelan, Komisi IV DPRD Medan Segera Turun ke Lokasi

PROSUMUT – Komisi IV DPRD Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait bangunan bermasalah di Jalan Platina Raya, Medan Marelan, Selasa 23 Mei 2023.

RDP dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Medan, Haris Kelana Damanik dan dihadiri para anggota Komisi, seperti Paul MA Simanjuntak, Antonius Tumanggor, dan Edwin Sugesti Nasution.

Turut hadir, perwakilan Camat Medan Marelan dan Medan Deli, Dinas PMPTSP Kota Medan, Satpol PP Medan.

Sekretaris Camat Medan Deli, M Idris membantah telah memberikan rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ke salah satu bangunan yang berdiri di wilayah Kecamatan Medan Marelan, tepatnya di Jalan Platina Raya.

“Awalnya tudingan itu muncul di salah satu media online. Pak Camat sudah membantahnya dengan mengirimkan surat ke Kabag Tapem dan ditembuskan ke DPRD Medan,” ucap M Idris.

Terkait itu, Sekretaris Camat Medan Marelan, membenarkan jika bangunan yang dimaksud memang berada di wilayah Medan Marelan.

“Bangunan itu ada di Kecamatan kami. Untuk tindakan yang sudah kami lakukan, kami sudah memberikan imbauan kepada pemilik bangunan, tapi yang bersangkutan tidak pernah datang ke Kecamatan.

Selanjutnya, kami juga sudah menyurati ke Dinas Perkim sebanyak satu kali, bahwa bangunan tersebut tidak punya izin,” ujarnya.

Sebelumnya, perwakilan Dinas PMPTSP Kota Medan, Indri menegaskan bahwa bangunan di Jalan Platina Raya yang disebut mendapatkan izin dari Kecamatan Medan Deli tersebut belum mendaftarkan permohonan perizinannya di Dinas PMPTSP Medan.

“Data di PTSP, bangunan tersebut belum ada mengurus izin bangunan,” tegas Indri.

Sementara itu, perwakilan Satpol PP Medan, Toga menegaskan, jika pengawasan bangunan tanpa izin bukanlah kewenangan pihaknya. Akan tetapi, pihaknya dapat ikut mengecek ke lapangan apabila ada surat yang masuk.

“Pengawasan bukan di Satpol PP, tapi kami punya celah apabila surat dari kelurahan ke pemilik bangunan dibuat tembusannya ke Satpol PP. Dengan surat tersebut, kami akan cek ke lapangan,” katanya.

Menanggapi itu, Ketua Komisi IV DPRD Medan, Haris Kelana Damanik mengaku menyayangkan sikap Camat Medan Deli yang tidak meluruskan kabar tersebut di Media bila memang tidak benar adanya.

“Kabar itu kan pertama kali muncul di media, harusnya Pak Camat Medan Deli juga meluruskannya di media.

Kalau hanya dengan surat ke Kabag Tapem, saya pikir masih kurang lengkap. Harusnya disanggah, kan punya hak jawab kalau itu tidak benar,” ujarnya.

Haris juga meminta kepada pihak Kecamatan Medan Marelan untuk kembali menyurati Dinas Perkim terkait bangunan tanpa izin tersebut.

“Tak hanya bangunan itu, di Jalan Platina Raya itu bangunan banyak bangunan yang tidak punya izin atau yang menyalah izinnya. Ini harus disurati Dinas Perkim,” katanya.

Anggota Komisi IV DPRD Medan, Edwin Sugesti, menegaskan, jika Komisi IV DPRD Medan akan segera ke lokasi untuk melihat bangunan tanpa izin tersebut.

“Kami akan ke lapangan, kita lihat bangunannya. Kita butuh penjelasan juga dari pemilik bangunan, kenapa sampai ada kabar mereka dapat izin dari Kecamatan Medan Deli. Ini harus diluruskan ini,” ujar Edwin. (*)

Reporter: Togu Sihite

Editor: M Idris

BACA JUGA:  Geruduk Kejatisu, Gempasu Pertanyakan Laporan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Kadishub Sumut

Konten Terkait

Tuan Guru dan Masyarakat Zikir dan Doa Bersama di Medan

Editor prosumut.com

Geruduk Kejatisu, Gempasu Pertanyakan Laporan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Kadishub Sumut

Editor prosumut.com

Batalkan SK Kadishub Sumut, Diduga Tak Sesuai Aturan ASN

Editor prosumut.com