PROSUMUT – Idealnya stabilitas pemerintahan, kepastian pelayanan publik tetap berjalan optimal, serta penguatan tata kelola pemerintahan bersih dan berintegritas sebagai skala prioritas.
Tiorita Br Surbakti menegaskan komitmen itu hanya berselang beberapa jam diamanahi menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Langkat, saat menghadiri rapat paripurna di gedung utama DPRD Kabupaten Langkat, Jalan Tengku Amir Hamzah, Stabat, Senin (6/7/2026).
Ketua DPRD Kabupaten Langkat, Sribana Perangin-angin, membuka rapat yang membahas penyampaian Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2025 dan Penetapan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPemperda) Kabupaten Langkat Tahun 2026, dihadiri unsur Forkopimda, Sekda Langkat Amril Nasution, anggota DPRD, kepala perangkat daerah, camat, serta tamu undangan lainnya.
Sebelum memulai nota pengantar keuangan, Tiorita menjelaskan, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tindak lanjut pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri, diamanahkan melaksanakan tugas dan wewenang bupati guna menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat.
“Amanah ini merupakan tanggung jawab besar dan harus dijalankan dengan penuh integritas, kehati-hatian, serta semangat pengabdian kepada masyarakat,” kata Tiorita memulai pembahasan.
Politisi dari Golkar ini mengajak legislatif, maupun Forkopimda, segenap perangkat daerah, dan seluruh elemen masyarakat selalu menjaga stabilitas pemerintahan, memperkuat koordinasi dan sinergi, sehingga pelayanan publik tetap berjalan dengan baik.
Bahkan, Tiorita menghimbau seluruh pihak menjunjung tinggi supremasi hukum, menghormati asas praduga tak bersalah, serta tidak berspekulasi maupun menyebarkan informasi belum dapat dipastikan kebenarannya.
“Biarlah seluruh proses hukum berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegas Tiorita terkait diamankannya Bupati Langkat Syah Afandin dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh komisi anti rasuah pekan lalu.
Kesempatan itu juga dimanfaatkan Tiorita mengajak masyarakat mendoakan Syah Afandin, agar diberikan kesehatan, kekuatan, kesabaran, dan ketabahan menghadapi ujian dihadapi.
Sebagai bagian penguatan tata kelola pemerintahan, Tiorita berkomitmen, Pemkab Langkat mendukung upaya pencegahan korupsi sebagaimana pesan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karenanya, seluruh jajaran pemerintah daerah harus membangun budaya kerja bersih, transparan, akuntabel, dan berintegritas melalui penguatan pengawasan, digitalisasi layanan, perbaikan manajemen ASN, serta peningkatan nilai Monitoring Center for Prevention (MCP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI).
Dengan tegas dipesankan Tiorita, seluruh perangkat daerah tidak melayani ataupun memfasilitasi pihak-pihak mengatasnamakan dirinya atau keluarga untuk kepentingan apa pun.
“Saya tegaskan, apabila ada pihak-pihak yang mengatasnamakan saya ataupun keluarga saya, agar tidak diterima dan tidak difasilitasi dalam bentuk apa pun,” tegas Tiorita.
Lebih lanjut, Plt Bupati menyampaikan, Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025 merupakan amanat UU No.23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ia berharap sinergi yang baik antara eksekutif dan legislatif terus terjalin guna menyempurnakan penyelenggaraan pemerintahan dan mendukung pembangunan Kabupaten Langkat.
Menandai closing sambutan, Tiorita mengapresiasi unsur pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas sinergi terjalin. Diharapkan kolaborasi kedua institusi semakin kuat dalam menghadirkan pemerintahan bersih, pelayanan publik berkualitas, serta pembangunan menuju Kabupaten Langkat maju, sehat, sejahtera, religius, dan berkelanjutan.
Seusai penyampaian nota pengantar, diserahkan Ranperda kepada DPRD Kabupaten Langkat. Agenda dilanjutkan pandangan umum fraksi-fraksi, dijadwalkan Pemkab Langkat memberikan jawaban saat rapat lanjutan, Selasa (7/7/2026).
Masih dalam konteks rapat, DPRD menetapkan Perubahan PROPemperda Tahun 2026 berupa penambahan Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Langkat. (*)
Editor : Jie
previous post

