Prosumut
Hukum

Dua Pembunuh Calon Pendeta asal Nias Lolos dari Hukuman Mati

PROSUMUT – Hendri dan Nang, terdakwa kasus pembunuhan pendeta cantik Melindawati Zidomi, 24, divonis hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Kayuagung, Selasa 12 November 2019.

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut kedua terdakwa dijatuhi hukuman mati.

Sidang tersebut berlangsung sekitar 40 menit. Agendanya tunggal, yaitu pembacaan putusan majelis hakim.

Saat dibincangi wartawan usai sidang kedua terdakwa mengaku sudah pasrah.

“Kami sangat menyesal dan ingin meminta maaf kepada keluarga korban,” cetus terdakwa Nang sambil terus menundukkan kepala.

BACA JUGA:  Pemkab Langkat Diminta Fair Tertibkan THM

“Untuk langkah hukum selanjutnya kami serahkan pada kuasa hukum,” ujar Hendri menimpali.

Sementara majelis hakim diketuai Eddy Daulata Sembiring SH dalam putusannya tetap menyatakan kedua terdakwa Nang dan Hendri terbukti melakukan pembunuh berencana, sesuai tuntutan jaksa, pasal 340 KUHP.

Keduanya terbukti memenuhi semua unsur pasal 340 KUHP juncto pasal 55 KUHP, yaitu secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana. Juga pasal 289 ayat 7 KUHP juncto 55 KUHP.

“Yang meringankan kedua terdakwa selama sidang mengaku menyesali semua perbuatannya,” cetus hakim dimuka sidang.

BACA JUGA:  Soal Blue Night, Tiorita Kedepankan Kepastian Hukum

Sementara Jaksa Penuntut Umum Imran SH saat dikonfirmasi mengaku akan menggunakan waktu satu minggu, apakah akan menerima atau mengajukan banding atas putusan tersebut.

Saat ditanya soal putusan yang lebih ringan dari hukuman mati?

“Ya, itu ‘kan hak prerogatif majelis hakim untuk menetapkan putusan, jadi kita akan gunakan waktu satu minggu ini untuk pikir-pikir, ” kilahnya.

Terpisah, kuasa hukum terdakwa, Candra Eka Septiawan SH mengaku juga masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim.

‘Kami tetap pada pembelaan bahwa klien kami tidak melakukan pembunuhan berencana. Dan masih berharap kedua terdakwa bisa mendapatkan hukuman yang lebih ringan lagi,” tegasnya.

BACA JUGA:  Pemkab Langkat Diminta Fair Tertibkan THM

Terungkap di persidangan, korban Melindawati saat itu bersama saksi Nita Pernawan berangkat dari divisi 4 dengan menggunakan sepeda motor Honda Revo menuju ke Pasar Jeti sekitar pukul 17.00 WIB.

Saat akan kembali pulang ke Camp divisi 4, korban dan saksi diadang kedua terdakwa. Jalan perlintasan diadang dengan balok kayu dan saat itulah terjadi pembunuhan dan pencabulan terhadap korban. (*)

Konten Terkait

Ini Catatan IPW Pada HUT Bhayangkara 2020

admin2@prosumut

PWI Sumut Apresiasi Kinerja Polri Amankan Tahun Politik

Operasi Yustisi Polsek Sipispis Jaring 85 Orang Pelanggar Prokes

Editor Prosumut.com

Soal Lahan Galian C, PTPN II Koordinasi ke Pertanahan

Terduga Pengedar dan Penyedia Lapak Kabur, 2 Orang Negatif Dipulangkan

Ridwan Syamsuri

2 Penyidik KPK Dihajar Karena Buntuti Gubernur Papua

Val Vasco Venedict
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara