PROSUMUT – Selama dua pekan terakhir, terhitung mulai 14 hingga 28 Februari 2019, Satresnarkoba Polres Sergai menangkap 14 pengguna dan pengedar narkotika jenis sabu.
Selain tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti 12,67 gram sabu, 1 buah timbangan elektrik, 2 unit bong, 2 buah kaca pirex, 5 unit Hp, uang tunai Rp 240 ribu, dan 1 unit sepeda motor Honda CB 150 R warna hitam BK 2613 ZAY.
Hal itu disampaikan Kapolres Sergai AKBP H Juliarman Eka Putra Pasaribu bersama Kasatresnarkoba AKP Martualesi Sitepu, KBO Iptu Defta Sitepu di Mapolres Sergai, Selasa 5 Maret 2019.
Ke-15 tersangka masing-masing, Budi Boy Harahap alias Boy (28), Dedi Rahmadani (26), Nanak Astrico Nasution (43), Irfan Sahri alias Jubong (42), Muklis Manik (24), Muhamad Joko Saputra (29 ), Deka (35), Suprayetno alias Sisu (35), Muhamad Sahbandi (26), Khairul Salim (45), Muhamad Regi Sahputra (19), Muhamad Fauzi Gunawan (19), Herdianto Damanik alias Talpam (31) dan Ijon Hendri Damanik alias Ijon (32).
“Untuk para pengedar sabu, dijerat dengan pasal 114 subsider 112 UU RI NO 35 tahun 2019 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 hingga 20 tahun penjara, dengan denda 1-10 miliar,” jelas kapolres.
“Sedangkan untuk pengguna dihukum dengan pasal 112 ayat (1) Subsider 127 UU RI NO 35 tahun 2019 dengan ancaman hukuman 4 hingga 12 tahun penjara, dengan denda paling sedikit Rp 800-8 miliar,” sambung AKBP Juliarman.
Usai menggelar press release, Kapolres Sergai didampingi Kasatresnarkoba memusnahkan barang bukti sabu hasil tangkapan dari Fauzi pada 29 Januari 2019, seberat 28,95 gram.
Pemusnahan sabu dengan cara direbus itu, disaksikan JPU Juwita Citra dan JPU Dame Bangun.
Kapolres mengatakan, dari hasil tangkapan ini Satresnarkoba Polres Sergai mendapat apresiasi dari Pemerintah Desa Suka Damai Kecamatan Sei Bamban.
Sebab, polisi sudang menangkap pengedar narkoba bernama Deka yang selama ini telah meresahkan warga Dusun I, Desa Suka Damai. Apresiasi itu disampaikan langsung oleh Kepala Desa Suka Damai, Karnaian.(*)