Prosumut
Kriminal

Pria Ini Ketangkap Usai Beli Sabu di Jalan Katamso

PROSUMUT – Seorang pria berinisial AR (43) warga Kecamatan Medan Johor ditangkap usai membeli narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun Selasa 11 Mei 2021.

“Tersangka kita amankan setelah ditemukan 1 paket sabu dari kantong celananya,” ujar Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim, Iptu Marvel Ansanay, Rabu 19 Mei 2021.

Kata Marvel, penangkapan pecandu sabu tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan di Jalan Brigjen Katamso Gang Nasional sering terjadi transaksi narkoba.

Petugas langsung melakukan penyelidikan dan mencurigai tersangka saat melintas menaiki sepeda motor di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Sei Mati sehingga dihentikan.

Tersangka mengaku sabu tersebut dibeli dari seorang penjual di Jalan Brigjen Katamso Gang Nasional, Kelurahan Sei Mati seharga Rp40 ribu.

“Pengakuan tersangka sabu itu akan dikonsumsi sendiri,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 Ayat (1) dari UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun. (*)

 

Reporter : Rayyan Tarigan
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Polsek Padang Hulu Ringkus Pelaku Pengelapan Sepeda Motor

Editor Prosumut.com

Nekat Bobol Rumah Karaoke, Hendrik Babak Belur

Ditkrimsus Polda Sumut Gerebek Rumah Penangkaran Satwa Langka

Val Vasco Venedict

MAI Medan Dukung Penguatan Pengawasan Lingkungan Selama Musim Mudik Lebaran

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Maling Sepeda Lipat Dicicuk, Lagi di Lapo Tuak

admin2@prosumut

Akibat Dianiaya Terdakwa, Ustazd Nursarianto Tak Bisa Berdakwah

Ridwan Syamsuri
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara