Prosumut
Pemerintahan

DBH Triwulan I-2019 Pemko Medan Belum Dibayarkan

PROSUMUT – Memasuki pertengahan triwulan II-2019, Dana Bagi Hasil (DBH) pajak kendaraan triwulan I Pemerintah Kota (Pemko) Medan belum juga diterima.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Medan, Irwan Ibrahim Ritonga mengakui hingga kini pihaknya belum menerima DBH triwulan I-2019. Padahal, biasanya pembayaran dilakukan setelah triwulan I.

“Kemungkinan penerimaan pada bulan April, tapi belum ada sampai sekarang,” ujarnya sembari berharap agar segera dibayarkan, Rabu 8 Mei 2019.

Irwan mengaku, untuk akhir tahun atau triwulan IV, diharapkan penerimaan DBH dibayar tidak dilakukan secara triwulan penuh.

Misalnya, pembayaran dilakukan pada pertengahan Desember. Sedangkan sisanya dibayar pada triwulan I tahun berikutnya.

“Jika diterapkan pola pembayaran seperti itu, maka utang DBH ketika memasuki periode tahun berikutnya kecil. Artinya, tidak ditumpuk-tumpuk sehingga menjadi beban karena semakin besar lantaran bertambah,” cetusnya.

Ia menambahkan, hasil kunjungan Pemko Medan ke beberapa provinsi seperti Banten dan Jawa Timur, utang DBH mereka hanya Rp3 miliar. Sebab, pembayaran pada triwulan keempat dibayar tidak menunggu waktu tahun berikutnya.

“DBH ini merupakan hak kabupaten/kota, jadi provinsi lah yang berkewajiban membayarnya dan tidak menunggu ditagih,” tukasnya.(*)

Konten Terkait

Cara Soeharto & Stabilitas Negara Pasca-Pemilu

Val Vasco Venedict

Kepala Daerah di Sumut Diminta Bangun Tempat Rehab Narkoba

Mulai 1 Juli 2020, Hiburan Malam di Medan Boleh Beroperasi

admin2@prosumut

ASN Pemko Medan Diminta Kurangi Penggunaan Plastik

Wali Kota Tebingtinggi Luncurakan Mutrans Beserta Infaq Digital

Editor Prosumut.com

Penyuap Bupati Pakpak Bharat Divonis 2,5 Tahun

Ridwan Syamsuri
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara