Prosumut
Umum

Curi Motor, Dua Sejoli Ditangkap di Hotel

PROSUMUT – Dua sejoli atau sepasang kekasih, Jimmi Sitepu (23) dan IVP (25) asal Karo, ditangkap petugas Polsek Pancurbatu di Hotel Intan Jalan Jamin Ginting, Rabu malam 18 Desember 2019.

Keduanya ditangkap lantaran mencuri sepeda motor milik Jhon Harapenta Tarigan (28), warga Dusun IV Desa Sembahe, Kecamatan Sibolangit, Deli Serdang.

BACA JUGA:  MABMI Perkuat Marwah Melayu dan Persatuan Masyarakat Langkat

Kapolsek Pancurbatu Kompol Faidir Chan menjelaskan, penangkapan dua sejoli ini berdasarkan laporan korban yang menyatakan telah kehilangan sepeda motornya di rumah diduga karena dicuri pada Selasa malam 17 Desember 2019.

“Dari laporan korban, kemudian kita tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan ke lapangan,” ujar Faidir, Kamis 18 Desember 2019.

BACA JUGA:  Plt Bupati dan Kesultanan Langkat Bahas Budaya

Disebutkan dia, sepeda motor korban telah dijual pelaku kepada seorang penadah. Selanjutnya, kabur ke hotel.

“Kita mendapat informasi bahwa pelaku menginap di salah satu hotel Jalan Jamin Ginting. Tim kemudian menuju hotel lalu menangkap keduanya,” beber Faidir.

BACA JUGA:  Imigrasi Berkantor Di Langkat, Pemkab Proyeksikan Program

Dari pelaku, sambung dia, disita barang bukti uang tunai hasil kejahatan menjual sepeda motor korban Rp 800.000.

“Kedua pelaku sudah ditahan dan saat ini masih dalam proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tandas Faidir. (*)

Konten Terkait

Bahrumsyah: Marelan akan Jadi Wilayah Terpadat di Medan

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Kematian Aktivis Walhi Sumut Diduga Akibat Kecelakaan

Kadisdik Langkat Akui Diperiksa KPK

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Ledakan Tabung Gas, Saksi Mata: Seperti Bom!

admin2@prosumut

Alat Berat Pernah Raib di Lokasi Anak Hilang Langkat

Editor Prosumut.com

Gubernur Edy: Biarkan Hukum Yang Bermain

PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara