Prosumut
Hukum

Bolos Kerja 7 Tahun, Oknum Guru Divonis 14 Bulan Penjara

PROSUMUT – Terdakwa Demseria Simbolon, oknum guru yang bolos kerja 7 tahun divonis majelis hakim PN Tipikor Medan selama 14 bulan kurungan penjara, Jumat 9 Agustus 2019. Vonis itu jauh lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut 4 tahun 6 bulan kurungan penjara.

Kajari Binjai, Victor Antonius menyatakan banding atas putusan tersebut. “Kami sudah mendengar hasil putusan sidang dari terdakwa Demseria Simbolon. Kita banding,” jelasnya, Selasa 13 Agustus 2019.

Terdakwa divonis majelis hakim selama 14 bulan dengan denda sebesar Rp50 juta dikurangi 1 bulan kurungan penjara serta uang pengganti sebanyak Rp264.527.500 subsidair 2 bulan penjara.

BACA JUGA:  Legilatif Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD Langkat 2025

Kasi Pidsus Kejari Binjai, Asepte Gaulle Ginting menambahkan, pihaknya diberi waktu sepekan untuk bersikap atas putusan majelis hakim PN Tipikor Medan.

“Ya kita diberi waktu pikir-pikir selama tujuh hari. Jadi, kami sudah jajak untuk pikir-pikir akan banding,” ujarnya.

Sebelumnya, oknum guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Sekolah Dasar (SD) 027144 di Kecamatan Binjai Utara terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana memperkaya diri sendiri atau orang lain.

BACA JUGA:  Legilatif Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD Langkat 2025

Perkara tidak pidana korupsi Demseria Simbol berhasil diendus pihak Kejari Binjai. Dalam perkara tersebut, terdakwa dengan sengaja memalsukan kematiannya hingga mendapat dana segar dari pihak PT Taspen pada 2014.

Selain itu, terdakwa juga selalu mangkir kerja. Namun, tetap memeperoleh gaji sesuai dengan pangkat dan golongannya.

Demseria Simbolon ditetapkan sebagai tersangka sejak 23 Oktober 2018, dan ditangkap pada 6 November 2018 lalu.

DS dijemput pihak kejaksaan dari rumahnya di Komplek Perumahan Karang Anyar Residence, Blok D, RT 005, RW 007, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat.

BACA JUGA:  Legilatif Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD Langkat 2025

Dalam perkara ini, Korps Adhyaksa Kota Rambutan juga menetapkan status tersangka kepada MA, mantan pejabat pelaksana verifikasi (verifikator) dokumen administrasi pengajuan klaim asuransi PT Taspen (Persero) Kantor Cabang Utama (KCU) Medan.

MA bertugas di PT Taspen (Persero) Kantor Cabang Pematang Siantar telah memulangkan uang Rp 62,3 juta, atas kerugian Negara yang ditimbulkan dari pencairan klaim asuransi kematian tersangka Demseria. (*)

Konten Terkait

Pengedar Sabu di Jalan Pimpinan Pasrah Diadili

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Polda Sumut Kirim Lagi Berkas Kasus OTT BPKAD Siantar

DPRD Medan Dorong APH Usut Dugaan Korupsi di Lingkungan Pemko

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Terdakwa Kurir Sabu Asal Aceh Dihukum 19 Tahun Penjara

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Biro PBJ Setdaprovsu Klaim Tak Terlibat Tender Terkait Kabar ‘Uang Klik’

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

15.922 Narapidana di Indonesia Dapat Remisi Khusus Natal, Sumut Paling Banyak

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara