Prosumut
Hukum

BNN Ungkap Peredaran Ekstasi Jenis Terbaru

PROSUMUT – Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen Pol Arman Depari mengatakan pihaknya menemukan pil ekstasi jenis baru dan diyakini barang haram itu memiliki dampak yang cukup tinggi bagi yang mengonsumsinya.

“Pil ekstasi itu baru dua kali ditemukan di Indonesia, yakni pertama pada 2014 dan kedua pada 2019 ini,” kata Arman saat pemaparan penangkapan narkoba di kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumut, Kamis (24/1/2019).

Pil ekstasi jenis tersebut, menurut dia, sangat jarang masuk ke Indonesia meski cukup banyak peminatnya. Pil ekstasi itu jauh berbeda dengan pil-pil ekstasi lainnya. Kelebihan pil esktasi yang terdiri atas beberapa warna ini adalah dicampur dengan bahan BMMA serta memiliki cap atau logo produksi.

Pada 2014 pil ektasi tersebut banyak beredar dan dikendalikan oleh Fredy Budiman.

Tahun ini, pil jenis itu ditemukan lagi di KM Karibia yang dirazia BNN bekerja sama dengan petugas Bea dan Cukai pada Selasa (15/1).

Dari kapal itu petugas BNN menyita sabu-sabu seberat 75 kg dan 10.000 butir pil ekstasi.

Pada kesempatan itu Arman Depari juga memaparkan bahwa BNN kembali mengamankan narkoba jenis sabu-sabu seberat 25 kg dan ribuan pil ekstasi dari sindikat narkotika jaringan internasional Malaysia-Indonesia.

Tersangka yang diamankan bernama Syafinur di Pasar Gruegok, Bireun, Provinsi Aceh.

Dari tersangka itu, petugas mengamankan barang bukti sabu-sabu sebanyak 8 kg yang disembunyikan di dalam mobil bak terbuka warna hitam BK 8494 KF, dan di rumahnya di Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara sebanyak 17 kg. ***

Konten Terkait

Jadi Tersangka, Kivlan Zen Tempuh Praperadilan ke PN Jaksel

Editor prosumut.com

PTPTN II Siap Laporkan Pengelola Galian C Bhakti Karya

Editor prosumut.com

Peredaran Sabu di Rutan, Hukuman 4 Napi Wanita Ditambah

Editor prosumut.com

Elit BPN Pasang Badan, Siap Penjamin Urusan Hukum GNPF di Polda Sumut

Val Vasco Venedict

Pengedar Sabu 1,600 Gram Ini Dituntut 14 Tahun Penjara

Editor prosumut.com

Terima Dua Hukuman Mati, Kalapas Tanjunggusta Bantah Napi dari Rutan

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara