Prosumut
Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, dr Sofyan Tan saat kegiatan Diskusi Kelompok Terpumpun : Sosialisasi Tes Kemampuan Akademik, di Hotel Four Point, Medan.
Pendidikan

Beda dengan UN, TKA Tidak Wajib dan Bukan Penentu Kelulusan

PROSUMUT – Satuan pendidikan dan siswa akhirnya bisa bernafas lega. Sebab, sudah ada kepastian bahwa Tes Kemampuan Akademik (TKA) bukan sebagai penentu kelulusan seperti Ujian Nasional (UN) sebelumnya.

Selain itu, sifatnya yang tidak wajib namun punya tujuan yang baik yakni mengukur kemampuan akademik siswa.

“Informasi ini yang dinanti-nantikan. Semua (satuan pendidikan) bertanya-tanya terkait TKA.

Kini kita sudah lega, karena sifatnya bukan penentu kelulusan seperti UN dan mari kita sosialisasikan bersama,” kata Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, dr Sofyan Tan saat membuka kegiatan Diskusi Kelompok Terpumpun : Sosialisasi Tes Kemampuan Akademik, yang diselenggarakan Kemendikdasmen bekerjasama Komisi X DPR RI di Hotel Four Point, Medan, Senin 18 Agustus 2025.

Sofyan Tan menyebutkan jika TKA sama seperti UN, maka akan muncul kembali momok menakutkan yang dirasakan setiap siswa dan para guru di sekolah.

Namun harus diakui selama ini ketika UN ditiadakan, tidak adalagi ukuran nilai yang dapat dijadikan standar kemampuan akademik ketika siswa tersebut lulus sekolah.

“Kita sepakat TKA harus dilakukan karena memiliki fungsi penting dalam rangka peningkatan kualitas pendidikan kita,” ujarnya.

Melalui TKA, kita bisa mendiagnosa kemampuan siswa. Karena diakui masih ditemukan hari ini, banyak siswa bersalahan dalam menghitung dan masih lemah dalam menghapal Pancasila sebagai bagian dari wawasan kebangsaan.

Tak hanya itu, bisa juga digunakan untuk memetakan antara satu daerah dengan daerah lain terkait potensi kemampuan siswa serta ketimpangan dan kesenjangan pendidikannya.

“Melalui TKA kita bisa melihat apa kekurangan siswa dan kekurangan kurikulum kita. Agar bisa ke depan merevisi tata cara mengajar yang benar dan lebih baik,” sebutnya.

Kepala Badan Standart Kurikulum dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Prof Dr Toni Toharudin SSi MSc, menegaskan TKA sifatnya tidak wajib dan tidak menentukan kelulusan.

Hanya saja memiliki tujuan dalam meningkatkan kemampuan akademik siswa dengan penilaian yang berstandarisasi.

“TKA bersifat tidak wajib dan tidak menentukan kelulusan, hanya yang ingin saja,” ungkap Toni.

Dia mengatakan TKA adalah instrumen yang membantu satuan pendidikan dalam melihat sejauh mana kompetensi siswa telah tercapai.

Ibarat sebuah cermin, TKA digunakan untuk membantu langkah siswa dalam perbaikan, bukan untuk memperburuk penampilan. (*)

Editor: M Idris

BACA JUGA:  Anak Investasi Utama Indonesia Emas 2045

Konten Terkait

Bupati Batubara Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Kesehatan di Masa Pandemi

Pertama di Sumatera, UMSU Raih Akreditasi A

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Kemendikbud Ristek Dorong Seluruh Ekosistem Pendidikan Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Tutup Tujuh PTS, Ini Penjelasan LLDikti Sumut

Cegah Corat-coret Usai UNBK, Siswa SMPN 1 Medan Buat Surat Pernyataan

Ridwan Syamsuri

Ini Keluhan Pimpinan Pondok Pesantren di Langkat

admin2@prosumut
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara