Prosumut
Umum

Akhirnya, 5 Nelayan Sumut Dipulangkan Malaysia

PROSUMUT – Sebanyak 5 orang nelayan Sumut yang sempat menjalani hukuman penjara di Malaysia selama delapan bulan, Kamis dipulangkan ke Indonesia melalui Bandara Kualanamu dengan bantuan dana Kementerian Kelautan dan Perikanan.

“Kelima nelayan asal Kabupaten Langkat, Sumut itu bernama Riduwan (42 tahun), Imam Safil (28), Armansyah (36), Ismail (35), dan Juriansyah (30,” ujar Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sumut, Mulyadi Simatupang di Medan.

Dia mengatakan itu usai menyambut kepulangan lima nelayan itu untuk dikembalikan ke Langkat dengan biaya Kementerian Kelautan dan Perikanan. Ridwan adalah nakhoda kapal, sedangkan keempat lainnya merupakan anak buah kapal (ABK).

Dia menjelaskan, lima nelayan itu ditangkap Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) dengan alasan memasuki zona abu-abu atau batas perairan antara Indonesia-Malaysia.

“Para nelayan mengaku sudah menggunakan GPS sebagai kelengkapan saat menangkap ikan. Tetapi setelah empat sampai lima hari berada di tengah laut, mereka baru sadar bahwa telah memasuki perairan Malaysia,” katanya.

Pelanggaran hukum memasuki perairan Malaysia itu didenda 50.000 Ringgit Malaysia, tetapi karena tidak bisa membayar denda, maka diganti dengan hukuman badan (penjara). Menurut Mulyadi, termasuk lima nelayan tersebut, total nelayan asal Sumut yang sudah bebas dari penjara di Malaysia dan sudah dipulangkan selama periode Januari – November 2018 sebanyak 19 orang. (ed)

 

Konten Terkait

Lakalantas Maut di Tandamhilir, Satu Tewas

Ridwan Syamsuri

Puluhan Rumah Terbakar di Jalan S Parman, Ini Kata Polisi

Editor prosumut.com

Hari Bhayangkara, 428 Personel Polda Sumut Naik Pangkat

admin2@prosumut

Sekjen PSSI Kembali Diperiksa

Val Vasco Venedict

Bahrumsyah: PHL Pemko Medan Tak Perlu di-PHK

Editor prosumut.com

Mensos Bagi-bagi 1000 Paket Sembako di Medan

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara