Prosumut
Umum

Lebaran, Lapas Binjai Usul 940 Napi Dapat Remisi

PROSUMUT – Dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 2019, Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Binjai mengusulkan 940 nama narapidana untuk memperoleh resmi atau potongan masa tahanan.

“Di Lapas Binjai, yang diusulkan remisinya berjumlah 940 orang. Yang sudah turun remisinya berjumlah 933,” kata Kepala Pengamanan Lapas Binjai, Imanuel Ginting, Senin, (3/6/2019) malam.

Artinya, tidak semua napi mendapat remisi dari jumlah yang diusulkan. Menurutnya, mereka yang mendapat remisi dengan potongan hukuman beragam.

Bahkan dari jumlah itu, ada lima napi yang bebas langsung. Menurutnya, mayoritas napi narkoba yang dapat remisi.

“Tidak banyak yang bebas langsung, hanya kecil. Jumlahnya lima orang,” tambahnya.

Adapun syarat yang boleh mengusulkan remisi yakni, telah menjalani pidana minimal enam bulan, berkelakuan baik, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan di lapas atau rutan.

Diketahui, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut menerima usulan dari 12.517 napi dari 39 Lapas atau Rutan se- Sumatera Utara pada Idul Fitri 1440 Hijriah.(*)

Konten Terkait

APKASI Otonomi Expo 2019; Kabupaten Sergai Promosikan PATAYA

Ridwan Syamsuri

Panen Padi Berujung Maut, 12 Petani Tersambar Petir

208 Personel Polda Sumut Dites Urine, 10 Terindikasi Narkoba

Lego Jangkar, 119 TKI Ilegal Diamankan TNI AL di Tanjung Tiram Sumut

admin2@prosumut

Seribuan Buruh Demo di Gedung DPRD Sumut

Tiket Pesawat Naik, Penumpang Beralih ke Kapal Laut

Ridwan Syamsuri
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara