PROSUMUT – Pemerintah Kabupaten Langkat memberikan perhatian khusus terhadap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan serta tenaga kerja non-ASN.
Bahkan, sebagai bentuk dukungan perlindungan terhadap pekerja rentan, melalui anggaran daerah Pemkab Langkat mengeluarkannya. Sebelum Perubahan APBD 2026, Pemkab Langkat telah mengalokasikan sekitar Rp4,3 miliar untuk perlindungan pekerja rentan melalui program BPJS Ketenagakerjaan.
Dukungan tersebut diperkuat melalui Perubahan APBD 2026 dengan penambahan kepesertaan bagi sekitar 2.500 pekerja rentan, khususnya masyarakat yang bekerja di sektor informal dan memiliki risiko kerja.
Pemaparan itu mengemuka ketika Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Langkat Tiorita Br Surbakti menerima audiensi Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Binjai Inggrid Maya Sari, di Ruang VIP (Lounge) kantor bupati, Senin (7/9/2026). Selain bersilaturrahim, sekaligus perkenalan Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Langkat, Fadli Kurniawan, membahas perkembangan program perlindungan ketenagakerjaan di Kabupaten Langkat.
Fadli memaparkan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Langkat terus berkembang, mencapai 30.000 peserta. 23.650 diantaranya merupakan pekerja rentan dan 6.700 tenaga kerja non-ASN.
Perlindungan tersebut telah memberikan manfaat nyata kepada peserta maupun ahli waris. Untuk pekerja rentan, santunan telah disalurkan sekitar Rp6,9 miliar, sementara santunan bagi peserta non-ASN sekitar Rp6,9 miliar, sehingga total manfaat telah dibayarkan mencapai Rp12 miliar lebih.
Data BPJS Ketenagakerjaan juga mencatat 78 peserta pekerja rentan meninggal dunia akibat risiko kerja, sedangkan pada kelompok non-ASN terdapat 234 peserta meninggal dunia. Hak para peserta telah diproses dan disalurkan kepada ahli waris sesuai ketentuan.
Menanggapi itu, Tiorita mengapresiasi peran BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan kepada masyarakat Langkat. Jaminan sosial ketenagakerjaan dinilai sangat penting karena memberikan perlindungan bagi pekerja dan keluarga ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun kematian.
“Pemerintah Kabupaten Langkat sangat mendukung tugas dan fungsi BPJS Ketenagakerjaan karena program ini bersentuhan langsung dengan masyarakat, terutama dalam memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja dan kematian. Kehadiran BPJS Ketenagakerjaan sangat membantu masyarakat dan keluarga pekerja ketika menghadapi musibah,” kata Tiorita.
Ditegaskan oleh Tiorita, Pemkab Langkat akan terus memprioritaskan dukungan terhadap program perlindungan pekerja rentan karena manfaatnya langsung dirasakan masyarakat, terutama dalam menjaga keberlangsungan ekonomi keluarga ketika pekerja menghadapi risiko kerja.
Melalui sinergi Pemkab Langkat dan BPJS Ketenagakerjaan, Tiorita berharap cakupan kepesertaan terus diperluas sehingga semakin banyak pekerja rentan dan tenaga kerja non-ASN memperoleh jaminan sosial ketenagakerjaan. Dengan demikian, pekerja dapat menjalankan aktivitasnya dengan rasa aman sekaligus mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat. (*)
Editor : Jie

