Prosumut
BeritaHukumPemerintahanPeristiwaUmum

Angka Perceraian Tinggi, Perlindungan Perempuan dan Anak Diperkuat

PROSUMUT – Tingginya angka perceraian menjadi persoalan yang memprihatinkan. Karenanya, perlindungan terhadap perempuan dan anak harus diperkuat.

Keinginan itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Langkat Tiorita Br Surbakti, ketika menerima auidiensi Ketua Pengadilan Agama Stabat, Dr Fauzati, di Ruang VIP (Lounge) kantor bupati, Senin (7/9/2026). Pertemuan membahas pelayanan peradilan agama, perkembangan perkara perceraian, pemenuhan hak perempuan dan anak pasca perceraian, serta pengembangan layanan peradilan berbasis digital.

Prihatin terhadap tingginya angka perceraian tersebut, membuat Pemkab Langkat berkomitmen memperkuat ketahanan keluarga sekaligus memastikan perlindungan dan pemenuhan hak perempuan serta anak pasca perceraian.

Untuk diketahui, sepanjang 2025 tercatat 2.500 perkara perceraian, sementara hingga Agustus 2026 mencapai sekitar 2.200 perkara. 85 persen diantaranya merupakan cerai gugat diajukan istri. Berdasarkan data PA Stabat, faktor dominan memicu perceraian antara lain judi online (judol), penyalahgunaan narkoba, serta kurangnya pemberian nafkah dan tanggung jawab terhadap keluarga.

Tiorita menegaskan, persoalan perceraian harus menjadi perhatian bersama karena dampaknya tidak hanya dirasakan pasangan suami istri, tetapi juga perempuan dan anak.

“Kami berharap angka perceraian di Kabupaten Langkat dapat terus ditekan. Keluarga merupakan fondasi utama pembangunan masyarakat. Oleh karena itu, perlu adanya peran bersama antara pemerintah, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan seluruh pihak untuk memperkuat ketahanan keluarga serta menjaga keharmonisan rumah tangga,” ucap Tiorita.

Tiorita menyambut baik pengajuan PA Stabat tentang rencana penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) mengenai Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian di Kabupaten Langkat. Kerja sama ini diharapkan memperkuat sinergi kedua pihak dalam memberikan perlindungan dan kepastian hak bagi perempuan dan anak yang terdampak perceraian.

Untuk itu, sambung Tiorita, akan mempelajari dokumen MoU lebih lanjut secara teknis oleh perangkat daerah terkait agar implementasinya efektif dan sesuai kebutuhan masyarakat.

“Pada prinsipnya, Pemerintah Kabupaten Langkat mendukung setiap upaya bertujuan melindungi hak perempuan dan anak pasca perceraian,” sambut Tiorita.

Dalam kesempatan sama, PA Stabat memaparkan inovasi layanan digital melalui e-Court dan pengembangan Desa Elektronik. Sosialisasi akan dilakukan ke desa-desa agar masyarakat dapat mendaftarkan perkara secara elektronik. Ke depan, apabila sarana dan prasarana memadai, persidangan juga dapat diikuti secara virtual tanpa harus datang langsung ke pengadilan.

Tiorita mengapresiasi kunjungan dan berbagai inovasi disampaikan, seraya isyaratkan Pemkab Langkat siap memperkuat kolaborasi lintas sektor untuk membantu perempuan dan anak terdampak perceraian sekaligus meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan peradilan. (*)

Editor : Jie

BACA JUGA:  Kantor Jadi Rumah Rakyat, RE Nainggolan Apresiasi Pelayanan Ketua DPRD Sumut

Konten Terkait

Pemkab Langkat Diminta Fair Tertibkan THM

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Bupati Langkat Terima Award Bukit Barisan 2019

Anggaran Besar Tak Efektif, Sumut Peringkat 1 Penyalahgunaan Narkoba

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Agar ASN Tidak Salah Gunakan Aset, Pemko Medan Gelar Bimtek PBMD

Ridwan Syamsuri

Ketua DPRD Minta Proyek Pembangunan di Awal Maret

Kejar PAD, Langkat Kuatkan Sektor Energi

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara