PROSUMUT – Pemerintah Kabupaten Langkat segera menata sekaligus menertibkan Barang Milik Daerah (BMD), khususnya penertiban kenderaan dinas digunakan perangkat daerah.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Langkat, Tiorita Br Surbakti, keluarkan statemen tegas saat Rapat Koordinasi (Rakor) Penataan Aset Daerah di Ruang Pola kantor bupati, Senin (7/9/2026), diikuti Sekda Amril Nasution, para asisten, staf ahli, kepala OPD, serta camat se-Kabupaten Langkat.
Rakor yang membahas langkah konkret memastikan seluruh aset daerah tercatat, terdata, berada dalam penguasaan sah, serta dimanfaatkan sesuai ketentuan. Penertiban kendaraan dinas menjadi salah satu fokus utama karena berkaitan langsung dengan tertib administrasi dan akuntabilitas pengelolaan aset daerah.
Tiorita menekankan, penataan aset tidak boleh dipandang sebatas urusan administrasi. Karena pengelolaan aset merupakan bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang baik, transparan dan akuntabel, sekaligus berkaitan dengan kualitas pengelolaan keuangan daerah.
“Aset menjadi salah satu kriteria penting dalam penilaian opini keuangan daerah. Oleh karena itu, seluruh aset harus tertata dengan baik, tercatat secara akurat, dan dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Tiorita.
Penertiban kendaraan dinas, sebut dia, dilakukan untuk memastikan setiap kendaraan merupakan aset pemerintah memiliki kejelasan administrasi dan keberadaan, serta digunakan sesuai tugas dan fungsi masing-masing perangkat daerah.
Sebagai tindak lanjut, Pemkab Langkat akan melaksanakan apel kendaraan dinas yang akan diinspeksi Plt Bupati Langkat. Tujuannya, untuk melakukan pendataan, pemeriksaan fisik, sekaligus verifikasi administrasi terhadap kendaraan dinas yang tercatat sebagai aset daerah.
Tiorita meminta seluruh OPD dan camat serius mengikuti proses penertiban tersebut. Setiap perangkat daerah diminta menyampaikan data yang valid dan memastikan seluruh kendaraan dinas berada di bawah pengelolaan dapat dipertanggung jawabkan.
“Seluruh OPD harus serius dan kooperatif dalam melaksanakan instruksi ini. Penertiban kendaraan dinas bukan hanya soal administrasi, tetapi juga bentuk tanggung jawab kita dalam menjaga dan mengelola aset daerah yang merupakan milik masyarakat,” perintah Tiorita.
Kembali ditegaskan Tiorita, penataan BMD dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan. Langkah tersebut diharapkan mampu menghasilkan data aset lebih akurat, meningkatkan efektivitas pemanfaatan aset, serta memperkuat akuntabilitas pemerintah daerah dalam mengelola barang milik masyarakat. (*)
Editor : Jie
previous post

