Prosumut
Kesehatan

Kasus Malaria dan DBD Nias Selatan Masih Ditemukan, Status KLB Diperpanjang

PROSUMUT – Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) melalui keputusan Bupati Nias Selatan nomor 100.3.3.2/948/2024 memperpanjang status wabah non alam Kejadian Luar Biasa (KLB) Malaria dan Demam Berdarah Dengue (DBD).

Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Pencegahan Penyakit (P2P) Dinkes Sumut, Novita Saragih menyampaikan jika perpanjangan status KLB Malaria dan DBD Nias Selatan sudah sejak 15 November 2024.

“Sekarang status wabah non alam KLB Malaria dan DBD di Kabupaten Nias Selatan sudah diperpanjang sampai 28 Desember 2024,” ujarnya kepada wartawan, Selasa 10 Desember 2024.

Menurut Novita, perpanjangan KLB dilakukan lantaran masih ditemukannya beberapa kasus Malaria dan DBD. Namun demikian, kasus kedua penyakit tersebut cenderung sudah melandai.

Dia menyebutkan, Dinkes Sumut turut mencatat jumlah kasus Malaria di Nias Selatan.

“Update kasus Malaria terakhir hingga 5 Desember 2024, jumlahnya sudah mencapai 1.096 kasus dengan kematian sebanyak 11 kasus,” ungkapnya.

Selain itu, Dinkes Sumut menyampaikan catatan jumlah kasus DBD di Nias Selatan hingga bulan November yang sudah terlapor.

“Kasus DBD di Nias Selatan hingga bulan November sebanyak 747 kasus yang terlaporkan,” pungkasnya. (*)

Editor: M Idris

BACA JUGA:  Capaian Kinerja 2025, RS Adam Malik Raih 2 Penghargaan Nasional dari Kemenkes

Konten Terkait

The Clinic Beautylosophy dan Killiney Sekip Gandeng PMI Gelar Donor Darah

Editor prosumut.com

Dua Teman Nurul Diduga Tertular Difteri

Editor prosumut.com

Sembuh dari Covid-19, Totalnya di Sumut Jadi 25 Orang

admin2@prosumut

Didampingi Ketua TP PKK Langkat, Kahiyang Ayu Tinjau Posyandu di Tanjung Pura

Editor prosumut.com

Bayi Kembar Siam, Adam dan Aris Sudah Makan Bubur

Editor Prosumut.com

RSUD Dr Pirngadi Medan Kembali Lakukan Pelatihan Bantuan Hidup Dasar Kepada Pegawai

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara