PROSUMUT – Peredaran narkoba seakan tak terbendung. Saat ini banyak masyarakat Medan mengeluhkan anaknya korban terjerumus pecandu narkoba.
Dampaknya, tindak kejahatan pencurian meningkat, mulai dari rumah sendiri hingga ke lingkungan.
Konon saja, para orang tua semakin resah melihat tingkah anaknya bertindak jahat, mencuri segala isi rumah untuk membeli narkoba.
Aparat kepolisian seakan tutup mata melihat persoalan itu, apalagi untuk memberantas narkoba.
Karenanya, masyarakat seakan putus asa dan hanya bisa mengobati anaknya masuk panti rehabilitasi narkoba.
Namun, untuk biaya rehabilitasi narkoba milik swasta cukup mahal, sehingga banyak warga yang tidak sanggup dan akhirnya membatalkan anaknya masuk panti rehab.
Menyikapi banyaknya keluhan masyarakat Medan terkait mahalnya biaya rehab narkoba, menjadi sorotan anggota DPRD Medan Johannes Haratua Hutagalung.
Politisi PDI Perjuangan ini mengaku prihatin dengan marak di tengah masyarakat saat ini yang kesannya tidak terbendung.
Bahkan lebih disayangkan lagi panti rehabilitasi pecandu narkoba milik pemerintah yang minim.
Untuk melindungi dan menyelamatkan warga Medan dari pecandu narkoba, Johannes minta Pemko Medan supaya mendirikan panti rehabilitasi narkoba
“Panti rehabilitasi ini perlu, dan ini juga suatu tanggung jawab pemerintah terhadap warganya,” sebut Johannes kepada wartawan, Selasa 9 Mei 2023.
Dikatakan Johannes, dengan adanya tempat rehabilitasi pecandu narkoba, orang tua dapat menitipkan anaknya di sana untuk mendapat bimbingan arahan sekaligus pemulihan.
“Mungkin anggaran ke sana cukup besar, tetapi sangat penting menyahuti keluhan warga yang anaknya terjerumus narkoba. Sebab, generasi muda penerus bangsa ke depan harus kita selamatkan,” ungkap Johannes.
Menurut informasi yang beredar, rincian biaya rehabilitasi narkoba yakni biaya pembangunan, biaya urine test, rapid test, dan 1 pcs baju seragam wajib dibayar saat registrasi berkisar Rp1 juta
Kemudian, biaya rawat inap, kamar, makan sebesar Rp4 juta per bulan. Lalu, biaya penjemputan Rp1 juta untuk daerah Medan sekitarnya. Untuk residen wajib mengikuti program rehabilitasi minimal 9 bulan. (*)
Reporter: Togu Sihite
Editor: M Idris