Prosumut
Umum

Kasus Penculikan Penumpang Ojol, Rudy Hermanto: Pelaku Harus Dihukum Maksimal!

PROSUMUT – Anggota Komisi A DPRD Sumut Rudy Hermanto meminta pihak kepolisian, dalam hal ini Polrestabes Medan untuk memberikan hukuman maksimal kepada pelaku penculikan penumpang angkutan online yang terungkap pada beberapa waktu lalu di Medan.

Hal tersebut disampaikannya kepada awak media saat menjenguk langsung korban Graciella Candra di Rumah Sakit Siloam, Medan, Sabtu 27 November 2021.

“Menurut cerita yang saya dapat langsung dari korban dan orangtuanya, korban ini sempat mau diperkosa, dan akan dibunuh di ladang sawit kawasan Patumbak, namun gagal karena diketahui warga yang berladang hingga berujung korban melompat dari mobil. Ini merupakan petunjuk dari saksi korban bahwa pihak kepolisian harus melihat ini sebagai upaya percobaan pemerkosaan, jangan cuma diancam dengan Pasal 351,” ujar Rudy.

BACA JUGA:  Poin Penuh Melayang, Wasit Usir Kiper PSMS

Dikatakannya, kasus seperti ini harus diberi efek jera agar tidak ada lagi korban lainnya.

“Ini harus diberi efek jera, agar tidak ada lagi korban lainnya, apalagi dua hari lalu, Pimpinan DPR RI, Ibu Puan Maharani memberikan keterangan pers soal kekerasan perempuan, saya rasa momentumnya pas untuk semua pihak terkait agar berbenah menjadi lebih baik,” katanya.

BACA JUGA:  Pengadaan Diarahkan Lewat E-Marketplace

Orangtua korban, Alex Candra saat ditemui di rumah sakit menyampaikan apresiasinya kepada pihak kepolisian dan pihak aplikasinya Go-Car yang bergerak cepat mengungkap keberadaan pelaku.

“Saya dan keluarga mengucapkan terima kasih kepada Polrestabes Medan yang bergerak cepat untuk menangkap pelaku, dan dari Go-Car juga sudah menurunkan tim mereka untuk mengungkap ini. Saya sangat puas, tapi tetap meminta agar pelaku dihukum seberat-beratnya, ” kata Alex.

Diberitakan sebelumnya, Graciella Candra sempat memesan taksi online Go-Car dari kediamannya di Jalan Avros menuju Sun Plaza.

BACA JUGA:  Poin Penuh Melayang, Wasit Usir Kiper PSMS

Di tengah perjalanan ia disekap dan diikat hingga kemudian dibawa ke ladang sawit di wilayah hukum Patumbak. Dari situ korban sempat mengaku akan diperkosa lalu akan dibunuh oleh pelaku, namun gagal hingga diketahui warga dan melompat dari mobil.

Tak berselang lama, pelaku pun diringkus kepolisian berdasarkan petunjuk GPS yang terekam di aplikasi Go-Car.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 351 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang hukumannya di atas 5 tahun penjara.

Editor : Val Vasco Venendict 

Konten Terkait

Polisi Bubarkan Pesta Pernikahan di Medan Timur, Alasan Covid-19

BPJamsostek Raih Penghargaan Tata Kelola Investasi dari ASSA

Editor Prosumut.com

Ranti Tewas Dilindas Kontainer di Yos Sudarso Km 15

admin2@prosumut

Tabung Gas Meledak, 8 Rumah Terbakar di Binjai

Ridwan Syamsuri

Messi Anggap Pemain Ini Tak Berguna

Ridwan Syamsuri

Gelar Haflah Quran, Gubernur Apresiasi 20 Duta Sumut di STQN

PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara