Prosumut
Umum

Kasus Penculikan Penumpang Ojol, Rudy Hermanto: Pelaku Harus Dihukum Maksimal!

PROSUMUT – Anggota Komisi A DPRD Sumut Rudy Hermanto meminta pihak kepolisian, dalam hal ini Polrestabes Medan untuk memberikan hukuman maksimal kepada pelaku penculikan penumpang angkutan online yang terungkap pada beberapa waktu lalu di Medan.

Hal tersebut disampaikannya kepada awak media saat menjenguk langsung korban Graciella Candra di Rumah Sakit Siloam, Medan, Sabtu 27 November 2021.

“Menurut cerita yang saya dapat langsung dari korban dan orangtuanya, korban ini sempat mau diperkosa, dan akan dibunuh di ladang sawit kawasan Patumbak, namun gagal karena diketahui warga yang berladang hingga berujung korban melompat dari mobil. Ini merupakan petunjuk dari saksi korban bahwa pihak kepolisian harus melihat ini sebagai upaya percobaan pemerkosaan, jangan cuma diancam dengan Pasal 351,” ujar Rudy.

BACA JUGA:  FJPI Sumut Jajaki Kolaborasi Strategis dengan Konjen Jepang di Medan

Dikatakannya, kasus seperti ini harus diberi efek jera agar tidak ada lagi korban lainnya.

“Ini harus diberi efek jera, agar tidak ada lagi korban lainnya, apalagi dua hari lalu, Pimpinan DPR RI, Ibu Puan Maharani memberikan keterangan pers soal kekerasan perempuan, saya rasa momentumnya pas untuk semua pihak terkait agar berbenah menjadi lebih baik,” katanya.

BACA JUGA:  FJPI Sumut Jajaki Kolaborasi Strategis dengan Konjen Jepang di Medan

Orangtua korban, Alex Candra saat ditemui di rumah sakit menyampaikan apresiasinya kepada pihak kepolisian dan pihak aplikasinya Go-Car yang bergerak cepat mengungkap keberadaan pelaku.

“Saya dan keluarga mengucapkan terima kasih kepada Polrestabes Medan yang bergerak cepat untuk menangkap pelaku, dan dari Go-Car juga sudah menurunkan tim mereka untuk mengungkap ini. Saya sangat puas, tapi tetap meminta agar pelaku dihukum seberat-beratnya, ” kata Alex.

Diberitakan sebelumnya, Graciella Candra sempat memesan taksi online Go-Car dari kediamannya di Jalan Avros menuju Sun Plaza.

BACA JUGA:  FJPI Sumut Jajaki Kolaborasi Strategis dengan Konjen Jepang di Medan

Di tengah perjalanan ia disekap dan diikat hingga kemudian dibawa ke ladang sawit di wilayah hukum Patumbak. Dari situ korban sempat mengaku akan diperkosa lalu akan dibunuh oleh pelaku, namun gagal hingga diketahui warga dan melompat dari mobil.

Tak berselang lama, pelaku pun diringkus kepolisian berdasarkan petunjuk GPS yang terekam di aplikasi Go-Car.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 351 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang hukumannya di atas 5 tahun penjara.

Editor : Val Vasco Venendict 

Konten Terkait

Tiga Koruptor Taman Raja Batu Madina Ditahan Jaksa

Ridwan Syamsuri

MUI Sumut Imbau Boikot Produk Prancis

Editor Prosumut.com

Ini Gol Tercepat Liverpool Sepanjang Sejarah Premier League

Ridwan Syamsuri

Maskapai Janji Turunkan Harga Tiket

Val Vasco Venedict

Kado Ultah Bu Mega, PDIP Sumut Tanam 35 Ribu Pohon di Sumut

Mafia Atur Skor Ditangkap di Bandara Halim

Val Vasco Venedict
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara