Prosumut
Korupsi

Oknum Kapus Potong Dana BOK Dijebloskan ke Rutan Tanjungpura

PROSUMUT – Pidsus Kejari Langkat menjebloskan tersangka dugaan korupsi pemotongan dana BOK yang diperuntukan kepada tenaga kesehatan di Puskesmas Desa Teluk Kecamatan Secanggang, Kamis 4 Februari 2021.

“Tim JPU seksi tindak pidana khusus Kejari Langkat telah melakukan penerimaan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari Tim penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Langkat guna dapat dilaksanakannya proses penuntutan,” kata Kasi Intel Kejari Langkat, Boy Amali.

Tersangka dimaksud adalah dr Evi Diana selaku Kapus Desa Teluk. Dalam proses pelaksanaan tahap II, ujarnya, tersangka didampingi PH.

“Setelah dilaksanakan tahap II, tersangka dilakukan penahanan pada tingkat penuntutan oleh JPU,” ujarnya.

Penahanan berdasarkan Sprint Kajari Langkat Nomor PRINT-01/L.2.25.4/Ft.1/02/2021 selama 20 hari terhitung sejak 4 Februari 2021 sampai 23 Februari 2021. Tersangka diduga memotong dana BOK TA 2017 sampai 2019.

Bahkan selama menjabat, tersangka potong dana BOK hingga 40 persen. Akibatnya, negara dirugikan sekitar Rp200 juta.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f UU RI No 20/2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana, Subsidair Pasal 11 UU RI No 20/2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. (*)

 

Reporter : Muhammad Akbar
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Dirut PTPN 3 Tersangka KPK, Terlibat Korupsi Distribusi Gula

valdesz

Pungli Siswa, Kepala SMKN 6 Tanjungbalai Divonis Tahanan Rumah

Ridwan Syamsuri

Komisioner KPU Resmi Tersangka KPK, Sekjen PDIP Terancam Terseret

valdesz

Dugaan Korupsi Bansos Covid-19, Kepala BPKAD Medan Diperiksa Kejati

admin2@prosumut

Dugaan Korupsi, Kepala Unit BRI Sudirman Binjai Tersangka

Korupsi! Sembiring Dijebloskan ke Lapas Tanjung Gusta

PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara