Prosumut
Hukum

13.077 Napi di Sumut Terima Remisi Idul Fitri, 59 Bebas

PROSUMUT – Sekitar 13.077 narapidana atau warga binaan yang di Sumut menerima remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1441 H, dan 59 diantaranya bebas. Para napi yang mendapat remisi tersebut, merupakan bagian dari 20.041 narapidana beragama Islam dari total 31.796 orang.

BACA JUGA:  Polisi Amankan Dua Warga Pulau Kampai

“Narapidana yang mendapat remisi sebagian yaitu 13.018 orang, kemudian remisi khusus seluruhnya (bebas) 59 orang,” ungkap Humas Kanwil Kemenkumham Sumut Josua Ginting kepada wartawan, Jumat 22 Mei 2020.

BACA JUGA:  Polisi Amankan Dua Warga Pulau Kampai

Dikatakan dia, untuk narapidana yang mendapat remisi khusus sebagian mendapat pemotongan masa tahanan bervariasi mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.

“Berdasarkan regulasi, napi yang mendapat remisi dari kriminal umum yakni 7.436 orang, PP 28 tahun 2006 736 orang dan PP 99 tahun 2012 4.905 orang,” tandas Josua. (*)

BACA JUGA:  Polisi Amankan Dua Warga Pulau Kampai

 

Reporter : Rayyan Tarigan
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            :

Konten Terkait

Sebut Ada Kriminalisasi, Ketua KNPI Siap Diperiksa

Val Vasco Venedict

Kadispora Medan Diduga Terima Retribusi Liar Wahana Berkuda dan Skuter di Taman Cadika

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Tak Terima Dipecat, Tiga PNS Sibolga Lakukan Perlawanan

Val Vasco Venedict

Lapas Binjai Rutin Razia Narkoba

admin2@prosumut

Protes Tak Dapat Tali Asih, Nelayan Bagan Deli Diminta Ajukan Permohonan

Ridwan Syamsuri

Dugaan Pelecehan Selebgram, Polrestabes Medan Panggil Suami Olla Ramlan

PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara