Prosumut
Hukum

13.077 Napi di Sumut Terima Remisi Idul Fitri, 59 Bebas

PROSUMUT – Sekitar 13.077 narapidana atau warga binaan yang di Sumut menerima remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1441 H, dan 59 diantaranya bebas. Para napi yang mendapat remisi tersebut, merupakan bagian dari 20.041 narapidana beragama Islam dari total 31.796 orang.

“Narapidana yang mendapat remisi sebagian yaitu 13.018 orang, kemudian remisi khusus seluruhnya (bebas) 59 orang,” ungkap Humas Kanwil Kemenkumham Sumut Josua Ginting kepada wartawan, Jumat 22 Mei 2020.

Dikatakan dia, untuk narapidana yang mendapat remisi khusus sebagian mendapat pemotongan masa tahanan bervariasi mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.

“Berdasarkan regulasi, napi yang mendapat remisi dari kriminal umum yakni 7.436 orang, PP 28 tahun 2006 736 orang dan PP 99 tahun 2012 4.905 orang,” tandas Josua. (*)

 

Reporter : Rayyan Tarigan
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            :

Konten Terkait

Bertahan di Kantor BPN, Warga Sari Rejo Diminta Jangan Siksa Diri

Val Vasco Venedict

Kapolda Sumut Akui Kewalahan Soal RTP Over Kapasitas

Editor Prosumut.com

Tuntut Terdakwa Kasus Narkotika, Ini SOP Kejari Medan

Editor prosumut.com

Gelapkan 40.894 Botol Bir, Supervisor Logistik Diadili

Ridwan Syamsuri

Hakim Berhalangan Hadir, Sidang Kasus Penganiayaan Ditunda

Editor prosumut.com

Sidang Bandar Sabu Kampung Kubur, Saksi Sebut Sabu Bukan Milik Zakir

Ridwan Syamsuri
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara