Prosumut
Hukum

Miliki Sabu, Oknum ASN Langkat Ditangkap Polisi

PROSUMUT – Muhammad Rafi warga Jalan Sultan Madceh Kelurahan Stabat Baru Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat Sumatera Utara ditangkap polisi di kediamannya, Kamis 19 September 2019 siang.

Pria berusia 40 tahun itu ditangkap karena terbukti memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu seberat 0,14 gram.

Kasat Res Narkoba Polres Langkat, AKP Adi Haryono menjelaskan, oknum ASN itu ditangkap atas informasi dari masyarakat.

“Tersangka baru siap membeli juga di Stabat. Pas mau masuk ke rumahnya, tersangka ditangkap,” katanya, Senin 23 September 2019.

Saat itu, menurutnya, tersangka mau mengkonsumsi sendiri sabu tersebut. Sebab, ketika itu juga yang bersangkutan tengah sendiri di rumahnya.

Selain sita sabu, polisi juga menyita telepon genggam merek Mito warna putih. “Informasinya, di Disperindag Langkat,” ujarnya.

Hasil penyelidikan sementara, sambungnya, oknum ASN itu mendapatkan sabu dari seseorang berinisial I yang beralamat di sekitar Kelurahan Stabat Baru Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat Sumatera Utara.

Namun sayang, pengembangan yang dilakukan untuk menangkap I belum berhasil dilakukan Polres Langkat. (*)

Konten Terkait

Sebut Tanggal 29 Jokowi Harus Mati, Pemuda Ini Dicokok Polisi

Puluhan Kotak Infaq Disita Densus 88 Terkait Dugaan Teroris di Sumut

Editor Prosumut.com

Beredar Kabar Dugaan Korupsi Telkomsel, Kerugian Rp 147 Miliar

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Pisah Sambut Kejari Serga, Donny Jalankan 7 Program Kejagung

Editor Prosumut.com

Urus Kenaikan Pangkat, Istri Polisi Pakai Uang Kematian Pegawai PTPN II

Ridwan Syamsuri

Polda Tilang 33.998 Kendaraan Selama Operasi Patuh Toba 2019

PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara