Prosumut
Hukum

Polda Sumut Sebut Tangani 12 Kasus Alih Fungsi Hutan

PROSUMUT – Polda Sumut hingga kini sudah menangani 12 kasus alih fungsi hutan di beberapa daerah yang telah dijadikan sebagai areal perkebunan.

Berkas perkara P-21 ada enam kasus dan enam lainnya masih tahap penyelidikan.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja mengatakan dari 12 jumlah kasus tersebut ada yang tengah diselidiki maupun yang sudah P-21 atau perkaranya lengkap.

“Kasus berupa alih fungsi hutan menjadi kawasan mangrove di wilayah Langkat, Kecamatan Berandan Barat seluas 750 hektare, tersangkanya inisial S, kini kasusnya sudah P-21 dan sedang pelimpahan tahap 2,” ujar Tatan.

Kemudian di wilayah Labuhan Batu Utara, dalam kasus kawasan hutan ditanam dengan sawit tanpa izin, dengan luas 635 hektare.

Tersangkanya berinisial SBD dan kasusnya sudah P-21 dan pelimpahan tahap 2.

BACA JUGA:  Biro PBJ Setdaprovsu Klaim Tak Terlibat Tender Terkait Kabar 'Uang Klik'

Selain itu, di Serdang Bedagai kasus alih fungsi hutan seluas 63 hektare dan 112 hektare HPL, dengan satu orang tersangka dan sudah P-21.

Alih fungsi hutan seluas 250 hektare, dua orang tersangka yakni J dan R, yang juga sudah P-21.

Alih fungsi hutan di Kecamatan Gebang, Langkat dengan tersangka AS. Dan terakhir adalah di Labuhan Batu Utara di kawasan hutan produksi terbatas dengan tersangka inisial TM. Berkas perkara kedua kasus tersebut juga sudah P-21.

Kasus yang masih dalam tahap penyidikan, selain kasus PT Anugerah Langkat Makmur (ALAM), juga di Kelurahan Pasar Baru Batahan, Mandailing Natal seluas 600 hektare.

Dalam kasus itu, polisi sudah menetapkan Musa Idishah atau Dodi selaku Direktur PT ALAM sebagai tersangka.

BACA JUGA:  Biro PBJ Setdaprovsu Klaim Tak Terlibat Tender Terkait Kabar 'Uang Klik'

“Jadi tidak benar Polda Sumut hanya mengusut PT ALAM, dan tebang pilih dalam penanganan perkara alih fungsi hutan. Setiap perusahaan yang melanggar hukum akan kita periksa, dan diproses secara hukum,” katanya.

Sebelumnya, Musa Rajekshah atau Ijeck yang saat ini menjabat Wagub Sumut, mengatakan penetapan adiknya sebagai tersangka alih fungsi hutan lindung di Langkat sebagai upaya penegakan hukum harus bersifat adil, karena tidak hanya Augerah saja yang berada di kawasan itu.

Adapun Dinas Perkebunan (Disbun) Sumut memastikan, keberadaan perusahaan perkebunan kelapa sawit milik PT ALAM di Kecamatan Sei Lepan dan Besitang, Langkat, tidak ada masalah.

Kepala Disbun Sumut, Herawati, mengungkapkan, hal tersebut melalui siaran persnya yang diterima wartawan, Jumat 1 Februari malam.

BACA JUGA:  Biro PBJ Setdaprovsu Klaim Tak Terlibat Tender Terkait Kabar 'Uang Klik'

Herawati menyampaikan hal itu terkait mencuatnya keberadaan PT ALAM terkait dugaan alih fungsi hutan lindung menjadi perkebunan kelapa sawit.

Dalam siaran pers tersebut, Herawati tidak menanggapi proses hukum yang saat ini ditangani Ditkrimsus Polda Sumut, yang dalam penanganan perkara tersebut, akhirnya menetapkan Dodi Shah menjadi tersangka kasus dugaan alih fungsi hutan.

“Tak ada masalah dengan PT ALAM, sudah memiliki sertifikat Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO),” ungkap Herawati.

ISPO merupakan sertifikat yang menjadi jawaban dari permasalahan yang kerap menghadang industri kelapa sawit menyangkut lingkungan, deforestasi, kebakaran hutan maupun lainnya.

ISPO juga bagian dari program Kementerian Pertanian (Kemtan) yang menargetkan seluruh pelaku usaha, termasuk petani di sektor perkebunan kelapa sawit dalam negeri. (*)

Konten Terkait

Polresta Deliserdang Siap Jalani Adaptasi Kebiasaan Baru

Editor Prosumut.com

Gegara Penganiayaan Saksi, Otniel Dicopot dari Kapolsek Percut

admin2@prosumut

Dukun dan Pengedar Sabu Divonis Satu Sel

Ridwan Syamsuri

Tipu Calon Pembeli Ratusan Juta, Developer Kompleks Gardenia Diadili

Editor prosumut.com

Tertibkan Orang Dekat Bobby Nasution, Jangan Ada Premanisme di Lingkungan Kerja Wartawan Pemprovsu

Editor prosumut.com

Ondim Serahkan Remisi Warga Binaan Secara Simbolik

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara