Prosumut
Pendidikan

Masa Libur Sekolah Diperpanjang, Pemkab Batubara Pastikan Guru Tetap Mengajar Daring

PROSUMUT – Bupati Batubara H Zahir menerbitkan Surat Edaran terkait perpanjangan waktu libur di sekolah hingga 11 April 2020 mendatang untuk tingkat TK/PAUD, SD dan SMP. Namun untuk memastikan proses belajar mengajar berjalan, para guru diminta tetap memberikan materi pengajaran secara daring.

Hal itu disampaikan Kadisdik Batubara Ilyas Sitorus kepada wartawan usai Serah Terima Jabatan Kepala UPTD Satuan SD se Kecamatan Medang Deras di UPTD SD 18 Desa Lalang Kecamatan Medang Deras, Jumat sore, 27 Maret 2020.

BACA JUGA:  Kualitas Dosen Jadi Kunci Utama Hasilkan Lulusan Bermutu

Adapun perpanjangan masa belajar di rumah, mengacu para keputusan pemerintah pusat terkait wabah dan penanganan virus Corona (Covid-19), sehingga terjadi penyesuaian sistem kerja serta menghindari penyebaran Covid-19.

Dari edaran tersebut, satuan jenjang pendidikan yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten diinstruksikan untuk melaksanakan belajar mengajar di rumah bagi peserta didik. Jika sebelumnya masa libur hingfa 30 Maret, maka ditambah dua pekan kedepan untuk tetap dilanjutkan.

BACA JUGA:  Kualitas Dosen Jadi Kunci Utama Hasilkan Lulusan Bermutu

“Ditambah waktunya, dengan tetap mendapat bimbingan dan pengawasan oleh orangtua atau keluarga siswa,” ujar Ilyas.

Peserta didik kata Ilyas, juga dapar mengikuti proses belajar di rumah melalui laman website https://belajar.kemdikbud.go.id, sesuai kondisi siswa untuk tetap memberikan pelajaran tanpa terbebani tuntutan capaian kurikulum.

“Difokuskan pada Pendidikan Kecakapan Hidup seperti Mengenai Pandemik COVID-19 yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing peserta didik dengan bukti atau produk yang dinilai secara kualitatif yang berguna bagi guru tanpa memberikan nilai dalam bentuk skor,” jelasnya.

BACA JUGA:  Kualitas Dosen Jadi Kunci Utama Hasilkan Lulusan Bermutu

Untuk para guru lanjut Ilyas, bahwa kegiatan tetap berjalan atau sejatinya tidak ada libur. Hanya saja karena menghindari dampak wabah Covid-19, pola berubah. Sedangkan untuk kehadiran di sekolah, pendidik dan tenaga kependidikan tetap pertugaa dengan sistem piket sesuai kebutuhan pelayanan kerja.

“Berlaku sejak edaran Bupati Batubara diterbitkan dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebijakan Pemerintah Daerah,” pungkasnya. (*)

Konten Terkait

Inilah Rektor Asing Pertama di Indonesia, Bakal Bos Universitas Siber Asia di Bali

Val Vasco Venedict

Dukung PKM di Desa Simempar, PEMA Fisipol UMA Apresiasi FKPPI Sumut

Gunakan Anggaran, Kepsek Harus Cermat dan Bebas Intervensi

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Kunjungan Reses di SD Bakti Luhur, Sofyan Tan : Kerjaan Saya Cari Orang Miskin

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Mahasiswa KKN Tidak Boleh Terlibat Dalam Pilkades

Ridwan Syamsuri

Dosen Bergelar Doktor di Sumut Hanya 5 Persen

Ridwan Syamsuri
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara