Prosumut
Rilis & Seremoni

BNN Larang Usulan Ganja Jadi Komoditas Ekspor

PROSUMUT – Usulan tentang ganja sebagai komoditas ekspor menuai berbagai tanggapan di tengah masyarakat. Terkait hal tersebut, BNN dengan tegas melarang dan menyatakan bahwa ganja adalah Narkotika Golongan I yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kepala BNN RI Drs. Heru Winarko, S.H. mengatakan bahwa ganja tidak bisa digunakan, dibudidayakan, ataupun dimanfaatkan untuk pengobatan.

Heru Winarko menambahkan bahwa 63 persen dari total pecandu narkotika merupakan pecandu ganja.

Untuk mengatasi persoalan ganja, BNN mengedepankan langkah pencegahan dan pemberantasan.

“Langkah kami di sumber ganja, adalah melakukan  pencegahan, misalnya dengan replanting lahan ganja dengan jagung dan kopi di atas lahan seluas dua belas ribu hektar,” ungkap Kepala BNN usai melantik Inspektur Utama dan sejumlah Kepala BNNP, di Gedung F BNN, Jumat 31 Januari 2020.

BACA JUGA:  Agrinas Palma Nusantara Gelar Pasar Rakyat dan Layanan Kesehatan Gratis di Desa Sukarame

Langkah kedua yang dilakukan BNN adalah upaya pemberantasan yaitu dengan cara memusnahkan lahan ganja. Kepala BNN menyebutkan, sekitar 130 ton ganja telah dimusnahkan pada tahun 2019 lalu.

Bukan tanpa alasan BNN melarang ganja, Kepala BNN RI menjelaskan bahwa zat yang dikandung dalam ganja bisa mengurangi oksigen di otak sehingga bisa membuat orang menjadi bodoh.

BACA JUGA:  Jelang Hari Ozon Internasional, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Tanam Mangrove di Medan Labuhan

Kita harus mengantisipasi bonus demografi Indonesia di tahun 2030 dengan melindungi dan menyelamatkan generasi muda kita agar sehat dan terhindar dari bahaya narkoba.

“Sekali lagi, tugas kami adalah memberantas dan mencegah untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” tegas Kepala BNN.

Melanjutkan keterangan dari Kepala BNN, Kepala Pusat Laboratorium Narkotika BNN, Drs. Mufti Djusnir, Apt., M.Si mengatakan bahwa ganja sama sekali tidak dapat digunakan untuk pengobatan, pemanfaatannya hanya untuk Iptek.

Mufti mengatakan bahwa kandungan ganja sampai isomernya dilarang sesuai dengan undang-undang.

BACA JUGA:  Agrinas Palma Nusantara Gelar Pasar Rakyat dan Layanan Kesehatan Gratis di Desa Sukarame

“Para peneliti sebelumnya telah melihat dampak buruk tersebut. Otak itu kaya dengan oksigen, jika oksigen terkena ganja, maka oksigen terikat oleh tetrahydrocannabinol atau THC maka bisa menyebabkan pengapuran di sel otak sehingga sel itu akan mati. Berapa sel yang mati tidak akan sehat kembali, hanya sisanya yang bisa mengikat oksigen,” imbuh Mufti Djusnir.

Sebelum memungkasi pernyataannya, Kapuslab Narkotika BNN ini mengatakan bahwa dalam dunia medis, masih banyak obat resmi yang digunakan untuk pengobatan sehingga BNN tetap tegas melarang ganja digunakan. (*)

Konten Terkait

Telkomsel Umumkan Para Peraih Telkomsel Awards 2023

Pertamina Sumbagut Hadirkan Nuansa Hari Kartini di SPBU, Apresiasi Peran Perempuan dalam Pelayanan Energi

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Usbat Ganjar Rangkul Majelis Taklim di Sergai, Gelar Praktik Salat Khauf dan Berikan Bantuan

Advetorial: Masyarakat Sumut Menuju Kebiasaan Baru, Catatan Penting Pemprov

admin2@prosumut

Tuan Guru Sahabat Ganjar Dorong Pembangunan Daerah Melalui Peningkatan Kesejahteraan Keluarga

Ondim Dianugerahi Mitra Kerja Kemenimipas

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara