Prosumut
Umum

Curi Motor, Dua Sejoli Ditangkap di Hotel

PROSUMUT – Dua sejoli atau sepasang kekasih, Jimmi Sitepu (23) dan IVP (25) asal Karo, ditangkap petugas Polsek Pancurbatu di Hotel Intan Jalan Jamin Ginting, Rabu malam 18 Desember 2019.

Keduanya ditangkap lantaran mencuri sepeda motor milik Jhon Harapenta Tarigan (28), warga Dusun IV Desa Sembahe, Kecamatan Sibolangit, Deli Serdang.

BACA JUGA:  DWP Langkat-TNGL Bahas Konservasi Lingkungan

Kapolsek Pancurbatu Kompol Faidir Chan menjelaskan, penangkapan dua sejoli ini berdasarkan laporan korban yang menyatakan telah kehilangan sepeda motornya di rumah diduga karena dicuri pada Selasa malam 17 Desember 2019.

“Dari laporan korban, kemudian kita tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan ke lapangan,” ujar Faidir, Kamis 18 Desember 2019.

BACA JUGA:  DWP Langkat-TNGL Bahas Konservasi Lingkungan

Disebutkan dia, sepeda motor korban telah dijual pelaku kepada seorang penadah. Selanjutnya, kabur ke hotel.

“Kita mendapat informasi bahwa pelaku menginap di salah satu hotel Jalan Jamin Ginting. Tim kemudian menuju hotel lalu menangkap keduanya,” beber Faidir.

BACA JUGA:  DWP Langkat-TNGL Bahas Konservasi Lingkungan

Dari pelaku, sambung dia, disita barang bukti uang tunai hasil kejahatan menjual sepeda motor korban Rp 800.000.

“Kedua pelaku sudah ditahan dan saat ini masih dalam proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tandas Faidir. (*)

Konten Terkait

Dana Desa Bangun 6 Pos Siskamling di Hinai Dilaporkan

Rumah Terbakar, Penghuni Tewas di Dalam Sumur

Ridwan Syamsuri

VAR Penyelamat Madrid

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Nekat Mudik, 681 Kendaraan di Sumut Diputar Balik

admin2@prosumut

Gubernur Edy: Semangat Paris Pernandes Perlu Ditiru

Komoditi Ikan Terimbas ‘Bangkai Babi’, Istri Nelayan Cari Kerang

PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara