Prosumut
Umum

Curi Motor, Dua Sejoli Ditangkap di Hotel

PROSUMUT – Dua sejoli atau sepasang kekasih, Jimmi Sitepu (23) dan IVP (25) asal Karo, ditangkap petugas Polsek Pancurbatu di Hotel Intan Jalan Jamin Ginting, Rabu malam 18 Desember 2019.

Keduanya ditangkap lantaran mencuri sepeda motor milik Jhon Harapenta Tarigan (28), warga Dusun IV Desa Sembahe, Kecamatan Sibolangit, Deli Serdang.

Kapolsek Pancurbatu Kompol Faidir Chan menjelaskan, penangkapan dua sejoli ini berdasarkan laporan korban yang menyatakan telah kehilangan sepeda motornya di rumah diduga karena dicuri pada Selasa malam 17 Desember 2019.

“Dari laporan korban, kemudian kita tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan ke lapangan,” ujar Faidir, Kamis 18 Desember 2019.

Disebutkan dia, sepeda motor korban telah dijual pelaku kepada seorang penadah. Selanjutnya, kabur ke hotel.

“Kita mendapat informasi bahwa pelaku menginap di salah satu hotel Jalan Jamin Ginting. Tim kemudian menuju hotel lalu menangkap keduanya,” beber Faidir.

Dari pelaku, sambung dia, disita barang bukti uang tunai hasil kejahatan menjual sepeda motor korban Rp 800.000.

“Kedua pelaku sudah ditahan dan saat ini masih dalam proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tandas Faidir. (*)

Konten Terkait

Ketua DPRD Sumut Tolak Anggaran APBD-P 2018

Editor prosumut.com

Anggota DPRD Sumut Ini Reses dari Rumah ke Rumah

admin2@prosumut

Diremuk Liverpool, 10 Pilar Barca Siap Ditendang

Ridwan Syamsuri

Head to Head : Liverpool Ungguli Spurs di Atas Kertas

Val Vasco Venedict

Soal Tower Telkomsel Rubuh, Camat Nilai Kelalaian Kerja

Editor prosumut.com

Kompor Meleduk, Lapas Kelas IIA Tg Gusta Nyaris Dihabisi Jago Merah

valdesz
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara