Prosumut
Kriminal

Pasutri Bawa Nasi Bungkus Isi Sabu ke Rutan

PROSUMUT – Pasangan suami istri (pasutri) Yopi (36) dan AH (34), warga Jalan Balai Desa Lingkungan VII, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, ditangkap petugas jaga Rumah Tahanan Mapolrestabes Medan, Senin 4 November 2019 kemarin.

Sebab, pasutri tersebut kedapatan menyelipkan sabu di dalam nasi bungkus yang hendak diantarkannya kepada salah seorang tahanan.

“Keduanya ditangkap ketika ingin mengunjungi seorang tahanan. Saat digeledah terhadap barang bawaannya, ternyata petugas menemukan 5 bungkus kecil diduga berisi sabu yang bercampur di dalam nasi bungkus,” ungkap Kasat Sabhara Polrestabes Medan AKBP Sonny Siregar, Selasa 5 November 2019.

Kata Sonny, keduanya kemudian diserahkan ke pihak Satres Narkoba.

“Diduga sabu tersebut pesanan salah seorang tahanan. Saat ini kasusnya sedang ditangani Satres Narkoba,” tukasnya. (*)

Konten Terkait

Pelaku Begal di Belawan Ditembak Mati

Editor prosumut.com

Curi 4 Kotak Amal Masjid di Pangkalanbrandan, 4 Remaja Ditangkap

admin2@prosumut

Kurir Sabu Ini Merintih Usai Didor Petugas

Editor prosumut.com

Terkait Kerusuhan Rutan Kabanjahe, 4 Napi Jadi Tersangka

Editor prosumut.com

Karyawan PTPN II Sawit Seberang Jadi Pengedar Narkotika

Editor prosumut.com

Curi Minyak Kayu Putih di Swalayan, Dua Pria Diamankan

Editor Prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara