Prosumut
Kriminal

Pengedar Ekstasi Pasrah Diganjar 8,5 Tahun

PROSUMUT – Fendy Saputra alias Liang (18) pasrah saat diganjar hukuman 8 tahun 6 bulan denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Pria keturunan ini terbukti bersalah karena mengedarkan 22 butir ekstasi dalam sidang di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu 21 Agustus 2019.

“Terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ucap Ketua Majelis hakim, Deson Togatorop.

Majelis berpendapat, hal yang memberatkan terdakwa tidak menjalankan program pemerintah dalam memberantas narkotika. “Yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum,” kata Deson.

Usai membacakan putusan, baik terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sama-sama menerima.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU, yang semula menuntut terdakwa dengan pidana 9 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Dalam dakwaan disebutkan, warga Jalan Binjai Dusun 5 Km 10,5 Gg Mesjid Kelurahan Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, ditangkap pada 17 Februari 2019 di Jalan Sm Raja depan kampus UISU.

Sebelumnya, dua anggota dari Polda Sumut yang mendapat informasi, menyamar sebagai pembeli untuk menangkap terdakwa. Awalnya, petugas yang menghubungi terdakwa memesan 3 butir ekstasi berlogo diamond. Namun, terdakwa hanya memiliki ekstasi dengan logo No Name.

“Kemudian harga disepakati Rp180 ribu per butirnya, dan sepakat bertemu di depan kampus UISU,” kata Jaksa.

Lebih lanjut, saat melakukan transaksi di dalam mobil, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Darinya, selain mengamankan 3 butir ekstasi, petugas juga menemukan 22 butir ekstasi dari saku sebelah kiri terdakwa.

“Terdakwa mengakui bahwa barang tersebut diperoleh dari Dwi dan Ozi (DPO),” pungkas Jaksa. (*)

Konten Terkait

Tak Hanya Perhiasan, Buku Nikah pun Dicuri

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Pembakar Hidup-hidup Ditembak Polisi

Val Vasco Venedict

Polisi Tetapkan Pelajar SMP HKBP Sidikalang Tersangka

Dengar Suara Tembakan, Pencuri Brangkas Menyerah

Peras Sopir Online, Oknum Polisi & Teman Wanitanya Dihukum 3,5 Tahun

Ridwan Syamsuri

Polres Tebingtinggi Ringkus Konco dan Kodok, Berikut Tas isi Sabu

PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara