Prosumut
Kriminal

Pemain Medsos Ngaku Wartawan, Fery Kiteng Segera Diadili

PROSUMUT – Penyidik Satreskrim Polres Langkat mulai melakukan pemberkasan tersangka FS alias Fery Kiteng, ‘pemain medsos’ ngaku wartawan. Setelah menerima SPDP, Kejari Langkat pun sudah menerima berkas perkara Kiteng.

“Berkas tahap I sudah masuk ke kami pada 11 Agustus 2020 kemarin,” kata Kasi Intel Kejari Langkat, Ibrahim Ali ketika dikonfirmasi, Selasa 18 Agustus 2020.

Karena itu, Kiteng pun segera diadili. Kiteng bakal duduk di kursi pesakitan PN Stabat untuk menjalani sidang guna mengetahui putusan pidana yang harus dilewatinya. “Saat ini, berkasnya masih diteliti,” sambungnya.

BACA JUGA:  Polisi Amankan Dua Warga Pulau Kampai

Hingga kini, jaksa belum pernah mengembalikan berkas perkaranya kepada polisi untuk dilengkapi. Sebab sampai saat ini, masih tengah diteliti.

Pelarian Kiteng, ‘pemain medsos’ yang mengaku wartawan akhirnya kandas di tangan Petugas Satreskrim Polres Langkat. Pascamasuk dalam DPO Polres Langkat, pria yang diduga kerap jadi makelar kasus di institusi Polri itu ditangkap di Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu, Kamis dinihari 30 Juli 2020.

Fery Kiteng kerap buat onar, menebar kebencian dan meresahkan masyarakat. “Dalam pelariannya, tersangka bekerja sebagai kuli bangunan,” kata Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Teuku Fathir.

BACA JUGA:  Polisi Amankan Dua Warga Pulau Kampai

Polisi juga akan melakukan pemeriksaan urin terhadap yang bersangkutan. Pasalnya, Kiteng disebut-sebut sebagai pengguna aktif narkotika jenis sabu. Karena itu, polisi akan dilakukan pemeriksaan urinnya.

Oleh polisi, Kiteng disangkakan Tindak Pidana ITE yaitu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (3) dan/atau pasal 45A ayat (2) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Diketahui, Kiteng yang mengaku wartawan bertugas di Polda Sumut dan diduga kerap melakukan pengurusan hukum dipolisikan ke Polres Langkat. Ahmady warga Dusun Pujidadi Desa Seibamban Kecamatan Batangserangan Kabupaten Langkat yang melaporkannya ke Mapolres Langkat sesuai Surat Tanda Penerima Laporan Pengaduan Nomor: 294/V/2020/SU/LKT yang ditandatangani Kanit SPKT B, Ipda Darsono.

BACA JUGA:  Polisi Amankan Dua Warga Pulau Kampai

Kiteng melalui akun Facebook pribadinya, diduga juga kerap membagikan tulisan bersifat opini, pencemaran nama baik dan provokasi. Karena itu, terlapor dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik di medsos. (*)

 

Reporter : Muhammad Akbar
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Tolak Permintaan, Suami Hajar Istri Pakai Mangkok

Hakim PN Medan Didugas Tewas di Tangan Orang Dekat

valdesz

Rekonstruksi Ayah Bunuh 2 Anak Tiri, 17 Adegan Diperagakan

admin2@prosumut

Polres Tebingtinggi Ciduk Pemilik 47 Gram Sabu

Editor Prosumut.com

Polres Tebingtinggi Ringkus Rambo, Pria Tua Pemilik Ganja

Polda Sumut Musnahkan 51 Kg Sabu dan 40,7 Kg Ganja

admin2@prosumut
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara