Prosumut
HukumKriminal

BNNP Sumut Musnahkan 5,8 Kg Sabu dan 968 Butir Ekstasi Milik WN Malaysia

PROSUMUT – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak lebih kurang 5,8 kilogram dan 968 butir pil ekstasi.

“Barang haram tersebut diamankan dari hasil tangkapan terhadap empat orang tersangka yaitu YBL (55) dan OCP (56) warga Kuala Kurau, Malaysia dan AV (32) dan SR (29) merupakan warga Kota Medan,” kata Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Atrial di Kantor BNNP Sumut, Selasa 6 Agustus 2019.

Atrial menjelaskan bahwa jumlah barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang disita seberat 6.000 gram (6 kg). Sementara, yang dimusnahkan itu seberat 5.810,28 gram (5,8 kg), dan pil ekstasi yang disita sebanyak 1.000 butir. Sementara yang dimusnahkan sebanyak 968 butir.

BACA JUGA:  Polres Langkat Tingkatkan Pengawasan Melekat Internal

“Narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi itu merupakan hasil tangkapan petugas beberapa waktu lalu,” jelasnya.

Atrial mengungkapkan bahwa kedua warga Malaysia tersebut diamankan saat berada di tengah Laut Perairan Utara Gesong, Siguragura, Serdang Bedagai.
“Dari tangan keduanya petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 6 kilogram,” ungkapnya.

Tidak hanya sampai di situ, petugas juga melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut dan berhasil mengamankan dua pelaku lainnya yaitu AV dan SR yang merupakan pemesan barang haram itu.

BACA JUGA:  Polres Langkat Tingkatkan Pengawasan Melekat Internal

“Ternyata barang haram itu diterima oleh AV di sebuah penginapan Jalan Sei Tuan. Kemudian tersangka AV mengaku diperintah oleh SR untuk mengambil narkoba tersebut. Dimana, AV mengaku diupah Rp 1 juta per bungkus untuk mengambil sabu-sabu itu,” terang Atrial.

Setelah AV diamankan, tidak lama kemudian istrinya datang ke tempat lokasi diamankannya AV. “Ternyata, istri AV yang berinisial RS ikut diamankan petugas karena diduga bermufakat dalam kasus ini. RS mengaku disuruh SR datang ke penginapan itu,” ucap Atrial.

BACA JUGA:  Polres Langkat Tingkatkan Pengawasan Melekat Internal

Setelah penangkapan suami istri itu, petugas melakukan pengembangan melakukan penangkapan terhadap RS (29) di lobi hotel di kawasan Jalan Danau Toba.

“Dia mengakui menyuruh AV dengan imbalan tersebut dan RS juga mengaku barang itu milik P yang saat ini masih dikejar petugas,” tuturnya.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) Pasal 112 (2), Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman maksimal hukuman mati. (*)

Konten Terkait

Cabuli Anak Tiri 10 Kali, Suardi Diserahkan ke Polisi

admin2@prosumut

Pemalak Spesialis Dalam Angkot Ditembak

Ridwan Syamsuri

Pengedar Sabu Diringkus di Tempat Pangkas, Tunggu Pembeli

Editor prosumut.com

Antisipasi Corona, Tahanan Polsek Medan Helvetia Dijemur

admin2@prosumut

Oknum Caleg Demokrat Nias Utara Diamankan Polisi

Editor prosumut.com

Keluarga Korban Penganiayaan Berharap Polisi Tangkap Pelaku

Editor Prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara