PROSUMUT – Investor di pasar saham nampak geram dengan segala kemelut yang ada dalam tubuh Garuda. Alhasil, menjauh dari saham maskapai pelat merah bersandi bursa GIAA ini pun jadi pilihan, nasib PT Garuda Indonesia Tbk ini benar-benar malang, sudah jatuh tertimpa tangga lagi. Tersangkut kasus pemolesan laporan keuangan, Garuda mendapat sanksi dari segala arah, mulai dari OJK, BEI, Kemenkeu, hingga investor.
Hingga pukul 13.55 WIB, saham Garuda mengalami koreksi yang amat dalam, yaitu 5,56% dari harga Rp400 per saham pagi tadi menjadi Rp374 per saham. Dalam tiga bulan terakhir, saham Garuda terpantau amblas 34,96%.
Sejauh ini, sejumlah 37,45 juta saham Garuda telah diperdagangkan dengan frekuensi 4.180 kali transaksi dan nilai transaksinya mencapai Rp14,23 miliar.
Sebagai informasi, atas kasus pemolesan laporan keuangan tahun buku 2018, Garuda Indonesia dikenakan sanksi oleh OJK berupa denda sebesar Rp100 juta. Tak hanya itu, OJK juga menjatuhkan denda administratif sebesar Rp100 juta kepada seluruh Direksi Garuda Indonesia.
Sepaham dengan OJK, Bursa Efek Indonesia (BEI) juga ikut menjatuhkan sanksi berupa peringatan tertulis III dan denda sebesar Rp250 juta kepada maskapai penerbangan nasional tersebut.(*)